Gambar_Langit Gambar_Langit

Rumah Milik Noviardus Setiawan Disita PN Palembang Karena Wanprestasi

waktu baca 3 menit
Rabu, 2 Okt 2019 09:56 0 287 Admin Pelita
Palembang, Pelita Sumsel –
Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (1/10) Melaksanakan sita jaminan terhadap bangunan milik Noviardus Setiawan  (penggugat) yang terletak di Jalan Bay Salim Palembang, setelah majelis hakim mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat. Terkait wanprestasi yang dilakukan penggugat dalam pinjam meminjam uang sebesar Rp 13 miliar rupiah kepada tergugat.
Sita Jaminan yang dilakukan oleh petugas juru sita dari pihak pengadilan tersebut turut disaksikan oleh tim kuasa hukum Tergugat (Koko Gunawan Thamrin) Titis Rachmawati SH MH CLA, dan kuasa hukum penggugat.
Adapun penetapan sita jaminan tersebut terjadi setelah beberapa waktu yang lalu pihak Pengadilan yang oleh majelis hakim setelah memeriksa perkara telah mengabulkan sita jaminan oleh pihak tergugat dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2019/PN.PLG.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, sejumlah petugas juru sita mendatangi lokasi serta melakukan pengukuran luas bangunan yang dijadikan objek sita bangunan dengan didampingi kuasa hukum pihak tergugat Titis Rahmawati serta turut disaksikan oleh kuasa hukum dari pihak penggugat Iswardi Idris.
Setelah melakukan pengukuran luas bangunan luar rumah yang dijadikan objek sita jaminan tersebut, selanjutnya petugas juru sita bersama-sama kuasa hukum dari masing-masing pihak mengecek kondisi dalam bangunan yang terletak persis di depan Swarna Dwipa Residance ini.
Kuasa hukum tergugat ketika ditemui usai mengatakan awal terjadinya perkara tersebut adalah bermula dari pinjam meminjam sejumlah uang oleh pihak penggugat kepada tergugat senilai 13 Milyar. Dimana dalam perjanjiannya dengan jaminan rumah milik penggugat apabila tidak bisa membayar (Wanprestasi).
“Ya benar tadi kami sebagai kuasa hukum dari tergugat bersama dengan petugas juru sita dari PN Palembang, telah melakukan sita jaminan terhadap rumah dan bangunan, hal tersebut terjadinya akibat pinjam meminjam sejumlah uang dan belum dikembalikan oleh pihak penggugat,” ujar Titis.
Titis menambahkan bahwa sebelumnya pihak penggugat yang telah wanprestasi tersebut melalui kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan, oleh karena itulah akhirnya pihaknya mengajukan gugatan rekonvensi dan dikabulkan hakim terhadap sita jaminannya serta menolak seluruh gugatan penggugat.
Sementara itu Panitera Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Hamin Ahmadi SH MH membenarkan bahwa dalam hal ini Pengadilan Negeri Palembang terhadap putusan majelis hakim atas permintaan pihak tergugat untuk melakukan sita jaminan terhadap barang milik penggugat.
“Jadi tadi ada petugas kita sebanyak empat orang guna melaksanakan sita terhadap permintaan sita jaminan dari pihak tergugat untuk terhadap barang milik Penggugat karena berkaitan dengan sidang gugatan terkonvensi, jadi oleh petugas kami yang disita adalah sebidang tanah yang di atasnya rumah dengan luas kurang lebih 1000 m2 yang telah dibuatkan Pengikatan Jual Beli yang apabila terdapat tunggakan dari pihak penggugat akan direalisasikan menjadi akta Jual Beli dan berhak disita jaminan. yang berarti dengan adanya sita tersebut barang itu tidak bisa diperjual belikan sebelum perkara ini dinyatakan selesai,” terang Hamim.(sel)
LAINNYA