Palembang, Pelita Sumsel – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) mengabulkan Gugatan Pengurus Koperasi PT Semen Baturaja periode 2018-2021 dibawah kepemimpinan Budi Oktarita, terhadap Rofiq Sang Mantan Ketua Koperasi PT Semen Baturaja periode 2008-2011, terkait kredit fiktif pada Bank Muamalat Cabang Palembang.
“Rofiq selaku tergugat satu, terbukti bersalah melanggar hukum dan merugikan pengurus Koperasi Semen Baturaja periode saat ini.
Sehingga wajib untuk membayar sebesar Rp.154.476.868 atas kerugian yang telah ditimbulkannya,” kata Majelis Hakim yang diketuai Bagus Irawan SH MH dalam putusannya.
“Keputusan ini juga merupakan bukti, bahwa kita sebagai penggugat sudah melakukan hal yang benar terhadap kerugian yang kami alami,”ujar Budi Oktarita saat ditemui usai persidangan, Rabu (25/9/2019).
Budi menjelaskan, permasalahan tersebut bermula dari ditemukannya kredit fiktif yang dilakukan pengurus koperasi PT Semen Baturaja periode sebelumnya dibawah kepemimpinan Rofiq, ke Bank Muamalat cabang utama Palembang yang dalam perkara ini sebagai tergugat dua.
Hal itu mengakibatkan koperasi PT Semen Baturaja memiliki tumpukan hutang yang sangat besar ke bank Muamalat cabang utama Palembang.
“Berdasarkan yang kita lihat di data, hutangnya sebesar Rp.3,5 miliar. Tapi yang benar-benar ada perjanjian, sebesar Rp.1,5 miliar. Jumlah itu yang kita tuntut dalam perkara ini. Berikutnya ada lagi yang dia pakai atas nama pribadi dan lain-lain. Nanti akan kita susulkan untuk melakukan tuntutan kembali,”ujarnya.
Jalur mediasi juga sudah ditempuh sebagai upaya penyelesaian permasalahan ini. Namun tidak menemui titik temu.
“Ada juga pengembalian uang, tapi jumlahnya tidak mencukupi. Mediasi yang sudah kita lakukan tidak ada titik temu sehingga kami terpaksa menempuh jalur hukum,”tutur Budi.
Sementara itu, kuasa hukum PT Semen Baturaja periode 2018-2021, Muhammad Gustrian SH mengaku puas dengan hasil putusan hakim.
“Selain itu, pada prinsipnya kami juga siap dalam menghadapi upaya lanjutan yang mungkin saja dilakukan tergugat atas putusan dalam perkara ini,”tegasnya. (sel)