Kayu Agung, Pelita Sumsel – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H Iskandar, SE, melayangkan surat edaran kepada seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) yang berada di Bumi Bende Seguguk.
Surat edaran dengan nomor : 712/I/2019, tentang pengendalian kebakaran hutan, kebun dan lahan di Kabupaten OKI berisikan 5 poin penting untuk menjadi atensi dan dilaksanakan oleh camat dan kades dengan penuh tanggung jawab.
Adapun perintah Bupati kepada para pemimpin wilayah dan desa antara lain, tidak diperkenankan meninggalkan tempat, atau tetap berada di wilayah kerjanya masing-masing selema musim panas atau kemarau tahun ini.
Mereka diminta melakukan patroli secara rutin serta berperan aktif memantau hot spot dan hot fire di wilayah kecamatan atau desa yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berkoordinasi dengan Koramil, Polsek dan Instansi terkait Iainnya.
Camat dan kades diminta mendukung Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan (Dalkarhutbunla) dengan mengerahkan masyarakat dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla, juga melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila terdapat masyarakat yang dengan sengaja membakar hutan, kebun atau lahan.
Bupati mewarning camat dan kades yang lalai akan disanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Sekda OKI, H Husin, S.Pd, MM membenarkan adanya surat edaran tersebut dan surat tersebut dibuat pada Kamis 12 September 2019, dengan tujuan dalam rangka pengendalian karhutlah tahun 2019.
Sekda mengingatkan warga untuk ringan tangan membantu personil pemadam, dan jika memungkinkan membantu logistik terutama air minum untuk satgas yang berada di lokasi kebakaran.
”Sangat membantu terutama air putih untuk minum, karena mereka bekerja memadamkan api bukan sebentar, bahkan bisa seharian penuh,” tutur Sekda Husin.