OKU, Pelita Sumsel – Para pengusaha dan sopir mobil dump truk menyambangi Kantor DPRD OKU, kedatangan para sopir ini untuk menyampaikan keluh kesah nasib mereka terkait Adanya larangan membeli BBM jenis solar di setiap SPBU Baturaja. kamis sore (12/9).
Rombongan perwakilan pengusaha dan sopir dump truk ini diterima Ketua DPRD OKU, Mardjito Bahri, Wakil Ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha da anggota DPRD OKU lainnya.
Dihadapaan para wakil rakyat ini salah satu perwakilan pengusaha dan pengemudi dump truk, mengemukakan, bahwa pihaknya kaget mengapa armada dump truk tidak diperbolehkan mengisi BBM jenis solar sementara truk bak mati diperbolehkan mengisi BBM jenis solar. “Padahal sama – sama truk,” singkatnya
Ketua DPRD OKU, Mardjito Bahri, mengatakan bahwa DPRD sebagai wakil rakyat mengucapkan terima kasih kepada perwakilan pengusaha dan pengemudi dump truk yang mengirimkan utusan ke DPRD OKU dengan tidak menurunkan aksi massa yang besar. “Kita memfasilitasi,” ucap politisi Partai Gerindra OKU ini.
Wakil Ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha, menambahkan, bahwa Pertamina selaku pemangku kepentingan punya kewajiban secara moral tentang pengaturan bahan bakar minyak. “Pertamina berkewajiban meneruskan dari keinginan para perwakilan ini. Karena, mereka mau adanya keadilan. Selayaknya kita (Dewan) teruskan aspirasi masyarakat sampai ke mana,” tukas Yudi.
Sementara itu Sales Eksekutif Retail Pertamina Terminal BBM Banuayu, Hanif, menerangkan, surat edaran BPH Migas nomor : 3865.E/Ka BPH/2019 tentang pengendalian kuota jenis BBM tertentu tahun 2019 berlaku secara Nasional. “Surat edaran keluar akhir Juli 2019. Implementasinya baru minggu ini secara nasional,” terang Hanif.
Pertamina sebagai operator, lanjut Hanif, tidak punya wewenang untuk menjawab terkait surat edaran tersebut namun berkewajiban menaati peraturan tersebut. “Pertamina juga selalu memantau penyaluran BBM. Kita membantu pemerintah melaksanakan dan menyalurkan tepat sasaran sesuai dengan aturan,” ujar Hanif.
Kesimpulan pertemuan tersebut, disepakati para pengusaha dan pengemudi dump truk untuk mengisi BBM jenis solar 60 liter perhari di setiap SPBU Baturaja kemudian DPRD OKU bersama Pemkab OKU akan mengirim surat ke Pertamina tentang penundaan pemberlakuan surat edaran BPH Migas dan penambahan kuota BBM di OKU. (KBT)