PTPN IV Dan Warga Saling Klaim Tanah

waktu baca 3 menit
Rabu, 11 Sep 2019 18:49 0 175 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Sengketa Tanah yang melibatkan PTPN VII dan Masyarakat Desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan hari ini kembali di rapatkan. Rapat yang di wadahi Pemerintah Provinsi Sumsel ini belum menemukan titik terang.

Kepala DLHP provinsi Sumsel Edward Chandra mengatakan jika rapat yang difasilitasi oleh Pemprov Sumsel antara warga dan PTPN masih berjalan alot. “Belum ada titik temu antara warga dan pihak perusahaan. Kita juga menunggu bukti ganti rugi seluas 335 Hektar yang dilakukan PTPN VII di tahun 1984 dulu,” ujar Edward seuasai rapat, Rabu (11/9/2019).

Lanjut Edward, Pihaknya juga akan berkordinasi dengan Pemerintah Daerah OI untuk mengukur kembali batas desa tersebut. Setelah itu pihaknya akan melihatapakah lahan yang di pakai PTPN VII sesuai dengan pembayaran yang di lakukan yakni 335 lahan seperti pengakuan mereka.

“Kita akan tunggu selama dua minggu dari pengukuran oleh Pemda OI. Setelah itu kita akan melihat luasan tanah yang digarap oleh PTPN VII apakah sesuai dengan jumlah ganti rugi 335 hektare itu. Dirinya mengaku sudah melakukan survey lapangan melihat permasalahan sengketa tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Gerakan Tani Desa Betung Sumsel, Dedi Krisna mengaku jika PTPN telah mengambil milik masyarakat Desa Betung. Dia menjelaskan jika tanah yang digunakan PTPN VII mencapai 943 hektare.

“Ini namanya pengelembungan tanah, memang mereka telah membayar ganti rugi untuk tanah seluas 335 hektar, tapi nyatanya tanah yang di gunakan mencapai 934 hektar, berarti ada selisih 608 hektar lagi yang belum di bayar, dan ini sudah berjalan selama 37 tahun,” terangnya kepada awak media.

Terang Dedi, masyarakat sebenarnya tidak menuntut ganti rugi atas selisih tanah yang belum di bayar PTPN VII. Pihaknya hanya meminta PTPN VII mengembalikan tanah tersebut kepada warga desa Betung.

Dedi menambahkan, pihaknya siap beradu data kepemilikan tanah dengan PTPN VII, mulai dari peta desa, surat ganti rugi warga dan saksi sejarah yang masih hidup. Dirinnya juga menekankan 3 hak warga yang sudah dirampas oleh perusahaan perkebunan tersebut.

“Pertama, tanah kami dirampas, kedua mereka menggelembung tanah begitu luas, dan ketiga, mereka tidak punya HGU untuk menggarap kelebihan tanah 608 hektare, Permasalahan ini sudah terjadi 37 tahun, desa kami mengalami kerugian sangat besar,” beber dia.

Sementara itu Asisten Kepala SDM PTPN VII, Abdul Hamid mengatakan, mengaku jika pihaknya telah membayar tanggung jawab mereka, dia menilai bahwa apa yang di serukan warga desa Betung tidak berdasar karena sesuai hukum tanah yang mereka gunakan sudah dilakukan ganti rugi.

“Nanti kita lihatkan dokumen ganti ruginya, Mereka tadi menuntut saja, mereka tidak menyampaikan berapa luasan hektare, mereka hanya bilang kalau ada tanah lebih. Tentu nanti akan kami buktikan dengan dokumen pembayaran lahan yang sudah kita bebaskan tahun 1982-1984, kita tunjukan buktinya,” tutupnya

LAINNYA