Gambar_Langit Gambar_Langit

Fahri Tewas Ditangan Keponakannya

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Sep 2019 20:00 0 92 Admin Pelita

OKU, Pelita Sumsel – Ahmad Fahri (33) warga Desa Negeri Sindang Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) meregang nyawa setelah terlibat duel maut dengan Solah (27) warga yang sama yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Fahri tewas setelah sempat dirawat di rumah sakit akibat luka tusuk yang dialaminya sedangkan Solah mengalami luka serius dibagian perut namun nyawanya dapat diselamatkan setelah dirawat di rumah sakit.

Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andrian S.Kom serta Kapolsek Sosoh Buay Rayap Iptu Masdar Azum kepada awak media membenarkan kejadian tersebut dan pelaku sudah diamankan.

Dijelaskan Kapolres, duel maut ini terjadi di acara hiburan pernikahan di Desa Negeri Sindangsekitar pukul 23.00 WIB pada 19 agustus 2019 lalu. Awalnya kejadian ini bermula saat tersangka terlinat cekcok dengan Femi adik kandung korban.

“Pada saat itu tersangka meminta uang kepada adik korban dengan alasan untuk membeli minuman namun tidak diberika oleh adik korban, kemudian terjadilah cekcok,” jelasnya.

Kemudian warga dan Korban Fahri melerai dan menenangkan kejadian cekcok tetsebut. Setelah itu sekitar pukul 24.00 wib tersangka hendak pulang kerumah dan diantar oleh korban Fahri.

ditengah jalan lanjutnya terjadi perkelahian antar Fahri dan solah, korban Fahri sempat menusuk tersangka sehingga perut tersangka terbuyar, kemudian dengan menggunakan pisau yang sama tersanka balas menikam korban sehingga korban jatuh tersungkur.

“Meski daka kedaan terluka parah dibagian perut dengan usus yang keluar, tersangka tetao berlari sejauh satu kilo meter, dan terjatuh, kemudian tersangka ditemukan warga,” tuturnya.

Keduanya sempat dirawat dirumah sakit, namun nayawa korban Fahri tidak dapat diselamatkan. Akibat perbuatannya tersangka terpaksa harus mendekam di sel tahanan.

Atas kejadian ini polisi mengamankan sebilau pisau sepanjang 30 Cm serta pakaian korban. “Tersangka melanggar pasar 351 dan 338 denhan ancaman maksimal 9 tahun,” tukasnya. (KBT).

LAINNYA