Gambar_Langit Gambar_Langit

Terapkan STR, Pemkot Palembang Lakukan Mou dengan KKI

waktu baca 3 menit
Sabtu, 7 Sep 2019 09:37 0 123 Redaktur Romadon

 

Jakarta, Pelita Sumsel – Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baru-baru ini telah menerapkan Integrasi Data Validasi Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter secara online bekerjasama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Penerapan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk memberikan kemudahan Validasi untuk keabsahan STR dan izin praktek dokter.

Penandatanganan Mou atau Nota kesepakatan naskah kerjasama dilakukan antara KKI dan Pemkot Palembang digelar di lantai IV gedung KKI Jalan Teuku Cik Ditiro Jakarta Pusat. Jumat, (6/9)

Sekretaris KKI, Dr. Gema Asiani menyampaikan Palembang merupakan barometer bagi DPMPTSP yang ada di Indonesia karena telah menerapkan validasi STR tersebut.

“Ini menjadi contoh bagi DPMPTSP di seluruh Indonesia untuk mengikuti jejak DPMPTSP Palembang untuk menerapakan STR dokter secara online” ulasnya

Ia menambahkan, KKI sangat menyambut baik kerjasama ini yang bertujuan untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan dan aman.

“Dalam era revolusi industri 4.0 pelayanan berbasis teknologi adalah jawabannya,” ujarnya

KKI yang saat ini sudah terintegrasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) , Persatuan Doktet Gigi Indonesia (PDGI), sistem STR online ini sangat memudahkan baik KKI maupun pemerintah daerah dalam memberikan STR.

“Ini juga bisa menjadi solusi yang baik, di mana kita jadi bisa mengetahui di mana mereka (para dokter, red) praktek. Begitu juga Kota Palembang, melalui DPMPTSP, bisa mengetahui para dokter itu sah dan teregistrasi resmi,” lanjutnya

Ia merincikan, di Palembang Dokter yang telah STR berjumlah dokter umum sebanyak 2.440, dokter gigi 466, dokter gigi spesialis 34 dan dokter spesialis berjumlah 924.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, penerapan STR dokter secara online yang dilakukan DPMPTSP Kota Palembang akan memberikan kemudahan validasi untuk keabsahan STR dan izin praktek dokter.

“Ini menambah mempermudah dan mempercepat perizinan di Palembang,” kata Dewa.

Ia melanjutkan, STR adalah bukti tertulis/dokumen hukum bagi dokter, bahwa dokter tersebut telah mendaftarkan diri, dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Sehingga tambahnya, dokter tersebut secara hukum diakui oleh negara sebagai dokter yang mempunyai kualifikasi tertentu untuk melakukan tindakan kedokteran.

Adapun KKI, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pada Pasal 1 ayat (3) adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.

“KKI bertugas melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis,” jelasnya

Ditempat yang sama, Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Akhmad Mustain, mengatakan, kerja sama yang telah terwujud ini, Palembang telah menjadi Kota pertama di Indonesia yang menerapkan verifikasi STR Dokter secara online untuk perijinan praktek dokter.

“Jadi, bisa memangkas waktu pelayanan. Tidak perlu tatap muka antara pemohon dengan termohon. Bahkan, cukup satu hari, perizinan STR Dokter (untuk dokter umum, dokter gigi, maupun dokter spesialis, ini bisa selesai,” katanya

Ia menjelaskan, salah satu persyaratan dari izin praktek bagi dokter itu adalah menunjukkan STR yang dikeluarkan oleh KKI.

DPMPTSP Palembang selanjutnya mengkonfirmasi nomor STR, melalui database yang terkoneksi online dengan KKI.

“Jika STR itu dinyatakan valid oleh KKI, selanjutnya kami tanda tangani secara digital, dan izin itu akan kita berikan via email kepada pemohon. Jadi, benar-benar memanfaatkan teknologi, tanpa tatap muka, antara dokter umum, gigi, spesialis selaku pemohon maupun kita, DPMPTSP dan Dinas Kesehatan selaku unsur teknis dalam proses perizinan STR ini,” paparnya

Untuk saat ini, proses perizinan STR melalui website.

“Ke depan, akan kita kembangkan untuk ponsel, via android maupun IOS,” ungkapnya

Ia menambahkan, selain kemudahan dan memangkas waktu pengurusan, dengan STR online ini bisa meniadakan pungutan-pungutan liar.

“Penerapan STR Dokter ini juga bagian dari percepatan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi.” pungkasnya

LAINNYA