Kena Pukul Suami, Istri Lapor ke Polisi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 3 Agu 2019 17:31 0 186 Admin Pelita

Muara Enim,  Pelita Sumsel -Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terjadi diwilayah hukum Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim pada beberapa bulan lalu, yang tepatnya pada Jum’at (29/05/19) di Desa Sukarame Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Korban KDRT tersebut diketahui menjadi tindak kekerasan oleh suami nya sendiri yang kini telah menjadi tersangka. Pelaku KDRT yang kini jadi TSK tersebut, diketahui bernama berinisial HA (39), warga Dusun 5 Desa Sukarami Kecamatan Sungai Rotan. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal  44 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan Dasar : LP – B / 42 / VIII / 2019 /SS/Res ME/Sek Sungai Rotan/02/08/19.

Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), dikediaman pelapor Desa Sukarami dusun 5 Kecamatan. Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan informasi terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga itu sekitar pukul 16:30 Wib, Saat itu TSK HA (31) sang suami korban pulang dari kota Palembang dan ketika sampai dirumah sang istri (korban), tidak berada dirumah.

Karena kesal mencari istrinya tersebut tak kunjung datang dan akhirnya korbanpun datang kemudian pelaku langsung melakukan pukulan  3 kali kearah kening korban hingga terjatuh dan luka. Tak terima dengan perlakuan sang suaminya itu korbanpun melaporkan ke Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim.

Sementara Kapolres Muafa Enim AKBP Afner Juwono SIk,melalui Kapolsek Sungai Rotan AKP Pitoi SH,didampingi Aub.Humas IPDA M Yarmi , membenarkan telah menerima laporan korban, dan langsung perintahkan Kanitreskrim untuk menuju kediaman pelaku

“Saat ditangkap pelaku KDRT tersebut, tengah berada dirumahnya dan langsung kita bawa untuk diproses hukum yang berlaku,” tegasnya.(Ajn)

LAINNYA