Palembang, Pelita Sumsel – Pihak SKK Migas angkat bicara menanggapi Kabupaten Muba yang telah menyurati mereka terkait semburan lumpur yang mengandung gas dan minyak di Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir, Sabtu (20/07/2019).
“Betul bahwa SKK Migas telah menerima laporan dari Kontraktor jika kontrak kerjasama Migas yang terdekat dari lokasi semburan, yaitu Pertamina Hulu Energi Jambi Merang dan Pertamina EP Aset 1 Jambi mengenai adanya semburan lumpur yang mengandung gas dan minyak bumi, beruntung semburan setinggi 20-30m tersebut tidak teridentifikasi gas H2S yang berbahaya, yang teridentifikasi hanya lumpur dan batuan,” kata Andi Arie Pangeran selaku Humas SKK Migas saat dikonfirmasi.
Menurutnya, masing-masing General Manager KKKS PHE Jambi Merang dan Pertamina Aset 1 Jambi telah memberikan masukan-masukan kepada aparat TNI/Polri dan koordinasi pun telah dilakukan, SKK Migas menekankan bahwa keselamatan harus diutamakan, semua pihak agar memastikan hazard / bahaya tidak meluas, menghindari bahaya percikan api, memastikan warga untuk menjauhi daerah semburan, demi keamanan lingkungan dan masyarakat.
“Kegiatan pemboran liar ini semoga membuka mata semua pihak bahwa Kegiatan hulu migas merupakan rangkaian aktivitas yang memiliki resiko tinggi, sehingga perlu mengikuti kerangka peraturan perundangan yang berlaku dan comply ke standard operating procedure (SOP) yang ketat, dan dilaksanakan oleh organisasi dengan personel yang kompeten dan bersertifikasi, demi keamanan bersama, dengan hasil yang maksimal. Sehingga tidak bisa dilaksanakan dengan sederhana,” terang dia.
Dikatakan pihak SKK Migas, pentingnya untuk menjaga kesinambungan hayati di sekitar wilayah kerja juga menjadi hal utama bagi pelaku usaha hulu migas di bawah naungan SKK Migas. “Dengan kejadian yg telah berulang seperti ini semoga juga membuka mata semua pihak bahwa Kegiatan pemboran liar adalah bentuk tindakan yang tidak sejalan dengan kerangka peraturan yang ada yang nyatanya sangat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar dan lingkungan,” harapnya.
Ia menuturkan, perlu adanya ketegasan dalam penindakan/penegakan hukum, sehingga terjadi efek jera bagi pelaku. Kerap kami temui dibeberapa tempat yang SKK Migas-KKKS bantu penutupan sumur liarnya namun diarea lain yang tidak berjauhan masih berlangsung kegiatan pengeboran sumur liar lainnya.
“Kalau dari sisi SKK Migas-KKKS akan mendukung secara teknis untuk penutupan sumur dari kegiatan pengeboran liar karena kemampuan teknisnya, dengan dukungan good governance dari Pemerintah Daerah dan arahan dari Ditjen Migas-KESDM, maka KKKS siap membantu. Mengingat biaya yang dikeluarkan untuk menutup kegiatan illegal drilling itu menjadi beban negara (cost recovery) yang dalam jumlah signifikan dapat memberatkan SKK Migas dan KKKS untuk mencapai efisiensi sektor hulu Migas,” tutupnya. (*/WH)