Gambar_Langit

Sudah Mampu, 1,993 Penerima PKH Di OKU Timur Mengundurkan Diri

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Jul 2019 13:14 0 158 Admin Pelita

OKU Timur, Pelita Sumsel – Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten OKU Timur mengalami penurunan. Pada tahun 2018 penerima PKH berjumlah 22.538 penerima. Sedangkan di tahun 2019 berjumlah 20.545. Disini ada penurunan 1,993 atau 0,91 persen.

“Tahun 2019 Ada penurunan berkisar 0,91 persen pada program bantuan PKH, penurunan ini disebabkan banyaknya penerima PKH yang mengundurkan diri dengan sendiri sebab merasa sudah mampu. Ada juga hasil sosialisasi kita dilapangan,” kata Plt Kepala Unit Pelaksana Program Keluarga HarapanĀ (UPPKH) Kabupaten OKU Timur Hari Kaso Hogi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/07).

Dilanjutkannya, pada tahun 2017 sendiri penerima PKH di OKU Timur berjumlah 10.612. Namun saat itu Kabupaten OKU Timur mendapat program perluasan penerima PKH dari 10.612 meningkat menjadi 22.538 penerima. Ketika ditanya banyaknya laporan dugaan penerima PKH maupun bantuan BPNT yang tidak tepat sasaran Hogi tidak menampik hal itu, namun menurutnya UPPKH jangan dianggap membiarkan persoalan tersebut.

“3 bulan sekali operator mengupdate data PKH untuk memastikan apakah ada penerima PKH yang sudah mampu secara ekonomi. Kita juga sudah turun ke rumah-rumah warga PKH menempelkan stiker penerima PKH, dan ini hasilnya efektif banyak yang mundur dari PKH,” katanya.

Hogi mengatakan, tak jarang ketika mereka akan mengeluarkan warga dari program bantuan PKH, ketika dilapangan mereka sering mendapat ancaman dari warga penerima PKH tersebut. Namun bukan ancaman berbentuk fisik hanya ancaman perkataan. Dia menyarankan kepada ada warga yang mengetahui ada penerimaan PKH/BPNT tidak tepat sasaran maka dibawa persoalan ini ke MusDes/Kel. Setelah itu pihak kelurahan/Kades mengusulkan ke UPPKH untuk di keluarkan.

“Kedepan kita akan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
Tentang Penanganan Fakir Miskin. Dalam pasal tersebut diterangkan bagi warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan pidana,” ujarnya. (fah)

LAINNYA