OKU Timur, Pelita Sumsel – Tiga Jabatan Kepala Dinas di OKU Timur saat ini diisi Jabatan Pelaksana tugas (Plt), ketiga Jabatan eselon II tersebut yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Sekertaris DPRD (Sekwan).
Pengisian jabatan Plt ini disebabkan jabatan kepala dinas Definitif sebelumnya masuk usia pensiun dan ada juga karena pindah ke luar Daerah.
“Ada tiga Jabatan Kadin di OKU Timur diisi Plt, sebab Kadin sebelumnya ada yang pindah dan pensiun. Pejabat yang mengisi ada yang dari Sekdin dan ada yang dirangkap Jabatan oleh Kepala Badan Kesbangpoll,” kata Kabid Mutasi dan Pengembangan BKPSDM OKU Timur Risman Sukri diruang kerjanya Rabu, (10/07).
Risman menjelaskan, pengisian jabatan Plt ini menunggu hingga selesainya tahapan seleksi Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT). Seleksi JPT saat ini masih dalam tahapan menunggu hasil rekomendasi dari KASN. Nantinya hasil seleksi dari JPT ini yang akan mengisi Kepala Dinas Definitif. Dia menerangkan, seleksi JPT juga cukup ketat melalui beberapa tahapan mulai dari persyaratan Administrasi, wawancara, Asessmen dan Persentase makalah.
“Pansel JPT diketuai oleh Sekda, Sekretarisnya Kepala BKPSDM dan anggota dari BKN serta dari Akademisi perguruan tinggi Unsri,” katanya.
Hasil seleksi JPT ini nantinya akan dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), setelah itu KASN mengirim kembali ke Pansel dengan mengeluarkan rekomendasi yang telah diranking. Ketika ditanya kapan pelantikan Kepala Dinas Definitif Risman menyatakan belum mengetahui pasti kapan adanya pelantikan pejabat. “Rekomendasi dari KASN itu akan jadi acuan Bupati untuk menentukan siapa yang layak dan berkompeten untuk mengisi jabatan Kepala Dinas atau eselon II Definitif,” ujar Risman.
Sekedar informasi menurut Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 Tahun 2016 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah, Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran serta tidak diberikan tunjangan jabatan struktural. (fah)