OKU Timur, Pelita Sumsel – Menyusul isu yang beredar di masyarakat OKU Timur, hiburan malam Orgen Tunggal (OT) sudah mendapat izin hingga pukul 22:00 WIB, dengan tegas Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya mengatakan isu tersebut tidak benar. Menurut Erlin sesuai dengan surat edaran yang sudah diterapkan hiburan malam tetap tutup sampai pukul 17:00 WIB saja.
“Saya tegaskan isu tersebut tidak dibenarkan, jika masih ada yang melanggar akan ditindak tegas berupa penyitaan alat musik,” kata Kapolres Selasa, (09/07).
Seperti yang terjadi pada akhir Juni 2019 tepatnya di Desa Kotabaru Selatan, Martapura Kapolres memimpin langsung penutupan hiburan malam OT yang melebihi batas waktu yang ditetapkan.
“Apabila sudah ada yang kena sita alat musiknya, boleh diambil jika sudah ada surat persetujuan dari Dandim 0403, Kepolisian, Kejaksaan dan unsur Muspida Kabupaten OKU Timur. Namun jika salah satu pihak terkait tidak menyetujui maka alat OT tersebut tidak bisa diambil.” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, pemberlakuan pembatasan hiburan malam orgen tunggal (OT) sampai pukul 17:00 WIB di OKU Timur saat ini memberikan dampak yang cukup positif, mulai dari berkurangnya tingkat kejahatan hingga penurunan tingkat peredaran narkoba.
“Setelah pemberlakuan pelarangan hiburan malam OT banyak dampak positif yang ditimbulkan,” ungkap Kapolres.
Disisi lain, dampak pemberlukan pembatasan jam hiburan malam OT ini menurunkan pendapatan para pengusaha orgen tunggal. Mereka meminta agar pihak terkait dapat memberikan kelonggaran waktu hingga pukul 21:00 WIB. “Karena jika hanya siang hari pendapat kita menurun, pendapatan bagi staff OT biasanya mendapatkan penghasilan Rp 200.000 kini hanya Rp100.000,” kata Anja pengusaha orgen tunggal Excobar Martapura. (fah)