Ikuti Prosedur Pembuat SIM, Istri Bupati OKI Beri Contoh ke Masyarakat

waktu baca 3 menit
Selasa, 2 Jul 2019 19:53 0 188 Admin Pelita

Kayuagung OKI, Pelita Sumsel – Contoh yang baik ditunjukan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Hj. Lindasari Iskandar untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut terlihat ketika istri dari Bupati OKI ini mengikuti ujian ataupun tes dalam prosedur sebagai pemohon SIM, di kantor Satpas Polres OKI, Selasa (02/07/2019).

Pantauan dilokasi, terlihat istri orang nomor satu di bumi bende seguguk ini mendatangi kantor Satpas Polres OKI, yang berada di jalan lintas timur kelurahan Cintaraja, tepatnya dibelakang terminal tipe A Kayuagung. Dengan ditemani oleh anak bunsunya, Chaca, Hj Lindasari, bergerak menuju ke tempat tes kesehatan untuk melakukan pemeriksaan. Lalu, ikut antri menunggu giliran di ruang tunggu pelayanan administrasi.

Kemudian, setelah menyerahkan berkas dan menyelesaikan proses administrasi, Hj. Lindasari beranjak menuju ruang identifikasi untuk melakukan pemotretan dan merekam sidik jari. Selanjutnya menuju ke ruangan ujian untuk mengikuti ujian teori secara online serta dua tahapan lagi pada ujian praktek, yakni di lapangan praktek dan jalan umum.

Kasat Lantas Polres OKI, AKP Ricky Nugraha, melalui Kanit Regiden IPTU Murianto, didampingi Petugas Uji SIM, AIPDA Ihsanul Amri, mengatakan, pemohon SIM harus mengikuti prosedur dan aturan yang sudah ada untuk memperoleh surat izin mengemudi. Bagi pemohon SIM yang sudah habis masa berlaku pada SIM nya, harus mengulang kembali dari awal dengan mengikuti beberapa tahapan ujian.

“Oleh sebab itu, jika ingin melakukan perpanjangan SIM hendaknya agar tidak melewati waktu masa berlaku SIM habis,” jelasnya sembari mengatakan proses perpanjangan memakan waktu lebih kurang 15 menit dan 2 jam untuk proses pembuatan SIM baru.

Sementara untuk biaya administrasi yang harus dikeluarkan, pemohon akan diarahkan kepada petugas Bank yang ada di kantor Satpas untuk melakukan pembayaran. Pada pembuatan SIM C pemohon harus membayar biaya sebesar Rp75 ribu dan Rp80 ribu untuk SIM A, biaya ini berlaku bagi pemohon yang melakukan perpanjangan. Sedangkan pembuatan baru SIM C seharga Rp100 ribu dan Rp120 untuk SIM A

“Lantaran SIM yang dimiliki oleh Ketua TP PKK OKI, Hj. Lindasari Iskandar telah habis masa berlaku, maka dirinya harus mengikuti proses pembuatan SIM baru,” katanya sembari menjelaskan, bahwa setelah mengikuti ujian, Hj. Lindasari dan anaknya lulus serta berhak mendapatkan SIM.

IPTU Murianto menambahkan, setiap ujian baik teori dan praktek ada dinilai tersendiri. Itulah yang nantinya akan menentukan apakah layak mendapatkan SIM atau tidak, apa lagi pada ujian teori yang dilakukan secara online. Hal ini dilakukan, untuk memastikan dalam penerbitan SIM tidak ada anggota yang terlibat dalam membantu pemohon SIM.

“Setiap anggota itu sudah tersertifikasi, jadi kalau dia melanggar apalagi melakukan pungli untuk meloloskan pemohon sudah dipastikan dia dicopot. Lalu, tidak bisa berdinas lagi di Satpas SIM mana pun,” beber IPTU Murianto.

Terpisah, Ketua TP PKK OKI, Hj. Lindasari Iskandar, ketika diwawancara mengatakan, dirinya harus mengikuti ujian sesuai dengan prosedur yang berlaku, lantaran masa berlaku pada SIM yang dimilikinya telah habis masa berlaku.

“Sesuai dengan aturan kita harus mengikuti prosedur yang ada, karena hal ini sudah menjadi kewajiban bagi pemohon SIM. Bagaimana kita mau menghimbau masyarakat jika saya sendiri tidak taat terhadap aturan, contoh yang baik akan kita tunjukan agar masyarakat dapat paham dengan aturan. Hal ini telah diatur pada Perkab nomor 9 tahun,” pungkasnya (Sahilin)

LAINNYA