Pemkot Naikan PBB, HMI Geruduk Kantor Walikota

waktu baca 3 menit
Rabu, 12 Jun 2019 13:31 0 171 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang Geruduk  kantor Walikota Palembang pada Rabu (12/6) dalam rangka menyoalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dinaikan oleh pemerintah kota Palembang beberapa waktu silam

Namun Massa HMI kecewa saat tiba di Gedung Ledeng tersebut yang diterima oleh Kabid  PBB dan BPHTB Dispenda Kota Palembang, Hairul Anwar. Bukan Walikota atau pun setidaknya Sekretaris Daerah yang memiliki wewenang untuk memberikan keputusan.

Ketum HMI Palembang, Eko Handiyono mengungkapkan , meminta Pemerintah kota Palembang   Sebagai pemegang wewenang pengambilan kebijakan, mestinya pemerintah kota melalui dinas pendapatan daerah dapat mengkaji ulang terkait perihal biaya pembayaran PBB.

“Mendengar banyak sekali pengaduan dari masyarakat bahwa biaya PBB sangat memberatkan dan menyensarakan masyarakat. Hal ini dikarenakan kenaikan pembayaran PBB dirasa tidak sesuai dengan tingkat pendapatan dan daya beli masyarakat kota Palembang, bayar kewajiban kok rakyat sengsara” Ucapnya

Sementara itu, Kabid PBB dan BPHTB Dispenda Kota Palembang, Hairul Anwar, yang dalam hal ini mewakili Walikota Palembang menemui Pendemo mengatakan bahwa secara teknis kajian kenaikan PBB ini telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2015 dan ditahun 2019 ini memang mulai menyesuaikan.

“Jadi tidak benar itu, kalau kebijakan ini tidak dilakukan melalui kajian yang mendalam,” ucapnya.

Memang terasa penyesuaian ini untuk daerah-daerah ekonomi perdagangan dan daerah khusus. Sedangkan untuk daerah-daerah pinggiran ini kan sudah digratiskan, seperti yang diterangkan melalui kebijakan Perwali no 18 bahwa pembayaran 300 ribu kebawah itu sudah dinihilkan atau dihapuskan

Untuk masalah Keberatan, sudah tentu Pemerintah dalam membuat suatu kebijakan pasti ada solusi, kalaupun memang ada yang keberatan ajukan saja di Dispenda.Keberatan itu ada mekanisme, ada blangkonya, semuanya ada disana, tinggal datang kekantor dan kita siap melayani.

“Kalaupun ada pengurangan pasti kita kurangi, tapi jangan bohong, seperti dunia usaha, seandainya usaha itu pailit buktikan dengan keterangan,” tutupnya.(YF)

Berikut PErnyataan Sikap HMI Cabang Palembang

  1. Menuntut pemerintah kota Palembang melakukan peninjauan ulang terhadap penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah di tetapkan oleh walikota Palembang yang ber- akibat pada kenaikan PBB yang sangat menyengsarakan Masyarakat.
  2. Meminta transparansi penggunaan anggaran dalam proses pelaksanaan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB).
  3. Meminta kepada pemerintah kota Palembang untuk tidak menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara sporadis, harus di sesuaikan dengan pendapatan dan tingkat daya beli masyarakat.
  4. Menuntut agar pemerintah kota Palembang melalui DISPENDA melakukan penetapan NJOP tanah/m2 berdasarkan metode perbandingan data pasar (market data approach) secara masal dengan sangat bijak, melibatkan DPRD kota dan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan kajian menyeluruh terkait penikan NJOP di beberapa daerah di kota Palembang
LAINNYA