Palembang, Pelita Sumsel – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang Geruduk kantor Walikota Palembang pada Rabu (12/6) dalam rangka menyoalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dinaikan oleh pemerintah kota Palembang beberapa waktu silam
Namun Massa HMI kecewa saat tiba di Gedung Ledeng tersebut yang diterima oleh Kabid PBB dan BPHTB Dispenda Kota Palembang, Hairul Anwar. Bukan Walikota atau pun setidaknya Sekretaris Daerah yang memiliki wewenang untuk memberikan keputusan.
Ketum HMI Palembang, Eko Handiyono mengungkapkan , meminta Pemerintah kota Palembang Sebagai pemegang wewenang pengambilan kebijakan, mestinya pemerintah kota melalui dinas pendapatan daerah dapat mengkaji ulang terkait perihal biaya pembayaran PBB.
“Mendengar banyak sekali pengaduan dari masyarakat bahwa biaya PBB sangat memberatkan dan menyensarakan masyarakat. Hal ini dikarenakan kenaikan pembayaran PBB dirasa tidak sesuai dengan tingkat pendapatan dan daya beli masyarakat kota Palembang, bayar kewajiban kok rakyat sengsara” Ucapnya
Sementara itu, Kabid PBB dan BPHTB Dispenda Kota Palembang, Hairul Anwar, yang dalam hal ini mewakili Walikota Palembang menemui Pendemo mengatakan bahwa secara teknis kajian kenaikan PBB ini telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2015 dan ditahun 2019 ini memang mulai menyesuaikan.
“Jadi tidak benar itu, kalau kebijakan ini tidak dilakukan melalui kajian yang mendalam,” ucapnya.
Memang terasa penyesuaian ini untuk daerah-daerah ekonomi perdagangan dan daerah khusus. Sedangkan untuk daerah-daerah pinggiran ini kan sudah digratiskan, seperti yang diterangkan melalui kebijakan Perwali no 18 bahwa pembayaran 300 ribu kebawah itu sudah dinihilkan atau dihapuskan
Untuk masalah Keberatan, sudah tentu Pemerintah dalam membuat suatu kebijakan pasti ada solusi, kalaupun memang ada yang keberatan ajukan saja di Dispenda.Keberatan itu ada mekanisme, ada blangkonya, semuanya ada disana, tinggal datang kekantor dan kita siap melayani.
“Kalaupun ada pengurangan pasti kita kurangi, tapi jangan bohong, seperti dunia usaha, seandainya usaha itu pailit buktikan dengan keterangan,” tutupnya.(YF)
Berikut PErnyataan Sikap HMI Cabang Palembang