Komisi X Akui Kendala Modal Banyak Dialami Pelaku Ekraf

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Mei 2019 14:18 0 157 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Komisi X DPR RI mengakui bahwa kendala permodalan masih banyak dialami pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf). Demikian pula halnya di Kota Palembang.

Hal ini terungkap saat Kunjungan  Kerja Komisi  X  DPR  RI  ke Pemerintah  Kota Palembang terkait Infrastruktur, Sistem Pendanaan, Pendampingan, dan Hak Kekayaan Intelektual  Ekonomi Kreatif, Selasa (28/5), di Ruang Parameswara Setda Kota Palembang. Komisi X DPR RI yang hadir Ketua AR Sutan Adil Hendra,  Popong Otje Djundjunan, Ferdiansyah, Marlinda Irwanti,  H Nuroji, Ledia H Amalia, Anas Thahir, Titik Prasetyowati Verdi.

“Permodalan juga menjadi kendala yang dialami pelaku ekraf di Palembang. Hal tersebut akan menjadi masukan, khususnya dalam penyusunan RUU ekraf. Nantinya UU ini akan menjadi tulang punggung perekonomian bangsa,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra.

Dijelaskannya, DPR RI bersama pemerintah tengah membahas RUU Ekonomi Kreatif. RUU ekonomi kreatif diharapkan menjadi solusi pendukung perekonomian Indonesia bila nanti sumberdaya alam telah habis.

“Di Sumatera Selatan belum ada leading sektor Badan Ekonomi Kreatif. Ini akan menjadi perhatian untuk adanya badan ekonomi kreatif hingga kabupaten/kota,” ujarnya.

Dijelaskannya,  pertumbuhan ekonomi kreatif terus mengalami peningkatan,  dan diprediksi akan mengungguli pertumbuhan ekonomi nasional. Jumlah tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif terus mengalami pertumbuhan. Diprediksi pada 2019 menyerap 17,2 juta tenaga kerja.

Untuk mencapai target nasional,  ekonomi kreatif harus didukung regulasi dan kebijakan pemerintah yang baik. Oleh karena itu dijelaskannya, tujuan kunker Komisi X ini untuk melihat langsung perkembangan ekonomi kreatif di Kota Palembang.

“Kami berharap masukan dari semua pihak agar rumusan undang-undang ekonomi kreatif dapat menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Palembang Drs Ratu Dewa MSi, mengatakan, kunker tersebut merupakan sarana komunikasi yang efektif dalam pembangunan di segala bidang. Dengan adanya kunker ini, Pemerintah Kota Palembang berharap akan ada dukungan berkelanjutan dalam pelaksanaan program pembangunan serta pengembangan ekonomi kreatif di Kota Palembang.

Dihadapan Komisi X dijelaskannya, sejak Tahun 2013 Pemerintah telah mendaftarkan 278 benda, bangunan, serta situs yang merupakan Cagar budaya. Palembang telah berkembang menjadi daerah pengembangan produk industri kecil yang kualitasnya tidak kalah dari daerah lain.

“Berdasarkan data Dinas Koperasi UMKM, pada Juni Tahun 2018 di Palembang tercatat ada 36.411 UMKM. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring regulasi serta kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah,” pungkasnya. (YF)

LAINNYA