Anggota DPRD OI Lakukan Study Banding Ke DPRD Lampung Selatan

waktu baca 1 menit
Selasa, 28 Mei 2019 18:51 0 144 Admin Pelita

Indralaya, Pelita Sumsel- Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir meakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka study banding Persiapan pembahasan pertanggungjawaban APBD TA 2018 dan Hasil Penetapan KPU tentang Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislasi diruang rapat Komisi C DPRD Lampung, Selasa (28/5).

Menurut ketua Komisi III Afrizal tentang Raperda penanggung jawaban pelaksanaan bahwa betdasarkan Undang-undang 23 tahun 2019 tentang pemerintahan daerah.

“Pada pasal 320 ayat (1) kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan rancangan pada tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilapiri laporan keuangan yang telahdiperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran betakhir,”katanya.

Ia menambahkan pada ayat (4) rencana Perda tentang penanggung jawaban pelaksanaan APBD sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

“Persetujuan rencana Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 bulan stelah tahun anggaran berakhir,”terangnya.

Menurutnya sebagai refrensi untuk melakukan pembahasan terhadap rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.

“Maka yang menjadi pedoman DPRD dalam pembahasan dimaksud adalah hasil pemeriksaan LHP BPK dan catatan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap rancangan APBD tahun anggaran 2018 yang telah dibahas dan disepakati antara badan anggaran DPRD dengan tim banggar pemerintah daerah,”tungkasnya. (MAL).

LAINNYA