Gambar_Langit

Pelaku Aniaya Pasutri di Lubai Ditangkap di Hutan

waktu baca 2 menit
Minggu, 3 Mar 2019 18:30 0 269 Admin Pelita

Muara Enim Pelita Sumsel – Akhirnya pelaku penganiaya pasangan Suami Istri (Pasutri) di wilayah Lubai Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu, dan pelaku yang sempat buron selama 11 hari itu, akhirnya tertangkap.

Tertangkapnya pelaku penganiaya (Pasutri) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dan TKP di kebun karet milik Sdr.Hendri Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim pada Rabu (20/02/19) lalu, Kini Pelaku telah diamankan di Mapolsek Lubai Polres Muara Enim.

Adapun para korban penganiaya Pasutri oleh pelaku yang diketahui bernama Rahman alias Holik(27) warga Pagar Dewa, dan para korban tersebut ,yakni Meri (30) warga Talang 87 Desa Pagar Dewa Kecamatan  Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim,dan Nurhadi (30 )warga Talang 87 Desa Pagar Dewa.Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.

Dalam kronologi kejadian penganiaya Pasutri oleh pelaku tersebut,berawal dari selisih paham antara Pelaku dan korban sempat cekcok mulut, Pelaku tersinggung ucapan korban lalu pelaku marah dan menembak dan membacok korban Pasangan Suami Istri (Pasutri) Meri dan Nurhadi itu.Percekcokan itu  sempat di pisahkan oleh Anwar, Suradi, dan Muslimin yang berusaha  memegang tangan pelaku karena pelaku masih melakukan penganiayaan dengan cara  membacok korban dengan goloknya Pelaku sempat dipegangi saksi hingga tidak bisa  membacok,karena sudah banyak orang yang datang kemudian Pelaku melarikan diri dengan membawa goloknya.

Atas kejadian tersebut korban Nurhadi mengalami luka tembak dan korban Meri mengalami luka bacok dan saat itu langsung di rujuk ke RS. Bunda Prabumulih.

Setelah melakukan langkah yang diambil dan olah TKP ,Unit Jajaran Reskrim Polsek Lubai Polres Muara Enim dalam melakukan penyelidikan selama ini ,akhirnya pelaku terhendus keberadaannya.

Sementara Kronologi Penangkapan pelaku yang tergolong sadis tersebut pada (02/03/19) sekitar pukul 13:30 Wib. Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Rambang Lubai memerintahkan  lakhar Kanit Reskrim Bripka Mardanus dan para anggota Reskrim untuk menangkap pelaku penembakan dan pembacokan Pasutri itu.

Penangkapan terhadap  Tersangka /TSK di dalam hutan belukar di talang 87 , Pelaku sempat melarikan diri ,dan kemudian anggota melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, Namun Pelaku tetap melarikan diri dari kejaran aparat dan akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di  kaki bagian sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali,yang kemudian pelaku dibawa ke Puskesmas Beringin guna tindakan medis .Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Rambang Lubai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, terdapat Barang Bukti /BB yakni  1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis locok. (Sumber Polres Muara Enim/EvJ)

LAINNYA