PAGARALAM, Pelita Sumsel – Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Joko Widodo diduga menyalahi Peraturan Walikota (Perwako) Kota Pagaralam. Pasalnya APK tersebut di paku di pohon tepi jalan di Kota Pagaralam, kemarin.
Menurut pantauan Pelita Sumsel di Lapangan, APK tersebut dipasang secara asal di pohon pohon yang memang di tanam pemerintah Kota Pagaralam di tepi jalan.
Ketua Bawaslu Kota Pagaralam Emi Deshartika S Pd mengatakan, bahwa pihaknya belum lama ini telah melakukan pencopotan terhadap APK yang melanggar, namun APK yang dipasang tersebut, terpasang setelah ada operasi gabungan.
“APK tersebut melanggar Perwako nomor 5 tahun 2017, tentang peraturan pemasangan atribut publikasi individu, partai politik, calon peserta Pemilu, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan organisasi lainnya serta lokasi, kampanye akbar dalam Kota Pagaralam,” kata dia.
Sementara itu, Zipri salah seorang warga mengaku, bahwa pemasangan APK di pohon dirasa tidak enak dipandang. Sebab, pohon akan terganggu pertumbuhannya, dan keindahannya.
“Pohon uang dipasang APK, akan terganggu keindahannya. Lagi pula, apalagi pemasangannya dengan cara dipaku, itu kan bisa membahayakan bagi pohon, yang sengaja ditanam di tepi jalan,” tutur dia. (do).