Gambar_Langit

Pemasok Narkoba Asal PALI Ditangkap

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Feb 2019 21:41 0 94 Admin Pelita

Prabumulih, Pelita Sumsel –  Tim buru sergap (Buser) Sat Narkoba Polres Prabumulih mengungkap hasil peredaran narkoba jenis sabu dari dua orang pria diduga pemasok barang haram itu asal Kabupaten PALI, pada Kamis (14/2/2019).

Barang bukti sabu seberat 10,30 gram berhasil disita petugas dari tangan dua terduga yakni Tarudin (38) warga Dusun 4 Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim dan Aswawi (40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI.

Penangkapan pemasok sekaligus pengedar sabu itu dilakukan anggota Sat Narkoba Polres Prabumulih saat keduanya berada di Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan, Kamis (14/2/2019) sekitar pukul pukul 09.15 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SH SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku tersebut. Menurutnya, penyelidikan kasus ini dilakukan selama lebih kurang satu minggu.

“Ya,dari penggeledahan terhadap pelaku Tarudin dan Aswawi kita berhasil menemukan satu paket yang isinya diduga narkotika jenis sabu seberat 10,30 gram,” ujar AKP Zon Prama, Kamis (14/2/2019).

Dalam penangkapan dilakukan, kata dia barang bukti sabu senilai Rp 13 juta rupiah yang ditemukan oleh petugas itu dari tangan pelaku Tarudin yang disembunyikan didalam saku kantong celananya.

“Nah, sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening itu ,ternyata disembunyikan pelaku dengan cara dibalut menggunakan tisu warna putih dan dibungkus lagi dengan plastik klip bening,” terangnya.

Selain narkoba, dua unit handphone merk OPPO warna hitam dan Nokia warna hitam, selembar tisu warna putih, selembar plastik klip bening dan satu helai celana pendek warna hitam merk Hugo Bigs milik kedua pelaku juga turut disita petugas sebagai barang bukti.
Dari kejadian ini, para pelaku dapat dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk saat ini kedua pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Polres Prabumulih. Keduanya sementara masih menjalani pemeriksaan penyidikan,” tandasnya. (JNf)

LAINNYA