Palembang, Pelita Sumsel – Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan menyatakan belum ada keluhan dari konsumen soal dampak Kenaikan tarif Surat Muatan Udara (SMU) di awal tahun 2019 oleh maskapai airline kepada naiknya pengiriman barang melalui udara
“Kenaikan kargo bandara yang naik diawal 2019 sampai saat ini belum ada masyarakat atau konsumen yang melapor ke YLKI secara resmi tertulis maupun datang ke kantor langsung,” tegas ketua YLKI Sumatera Selatan, Taufik Husni saat dihubungi Rabu (13/2).
Dikatakan dia, Lembaganya sudah mengantisipasi kalau ada terjadi keluhan seperti itu, maka masyarakat atau konsumen tentu akan meminta pertanggung jawaban kepada pihak penyelenggara. Bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya dalam jasa pengiriman kurir ini.
“Untuk produk pangan dan holtikultura akan mengalami kerugian apabila terjadi keterlambatan pengiriman atau karena harus melalui beberapa proses, seperti karantina contohnya saja pengiriman ikan saat pengiriman,”.
Sementara Taufik menambahkan, apabila hal itu tidak sesuai dengan waktu, tentunya ini akan merugikan konsumen. Pelaku usaha pengiriman kurir ini bertanggung jawab atas produk pangan dan produk holtikultura.
“Konsumen diperbolehkan melapor kalau memang mereka di rugikan dalam proses jasa pengiriman ini dengan didukung oleh data yang valid dan fakta, kita akan melakukan upaya hukum terhadap jasa kurir tersebut agar segera melakukan pengiriman dan tidak berdalih bahwa adanya perubahan harga dari pihak kargo udara, “tandasnya. (yf)