Gambar_Langit

Lagi, Pemain Narkoba Gunung Megang Tertangkap 

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Jan 2019 21:03 0 231 Redaktur Pelita Sumsel

Muara Enim, Pelita Sumsel – Lagi, pemain dan pengedar narkoba di kawasan Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ditangkap. Kali ini ungkap Kasus Narkoba dari hasil ungkap kasus Sat Resnarkoba Polres Muara Enim. DASAR (LP/A/ 27 /I/2018/sumsel/Res Muara Enim Tanggal 29 Januari 2019).

TKP Dusun IV Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kab. Muara Enim Sumsel. Adapun pelaku yang berhasil diringkus ,yakni Suryati Binti M Hasan (65) ,seorang Ibu rumah tangga yang beralamatkan di dusun IV Desa Gunung Megang Luar Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim,dan pelaku lainnya ,yakni Jelly Bin Zainal Arifin (34) warga Desa Parjito Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Dari penangkapan tersebut,sejumlah barang bukti telah diamankan aparat ,yaitu ,(1).34 (tiga puluh empat) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,29 gram,
(2). 3 (tiga) butir pil diduga narkotika jenis extacy dengan berat bruto 1,39 gram, (3). 1 (satu) unit timbangan digital
(4). 2 (dua) bungkus plastik klip bening
(5). Uang sebesar Rp 5.250.000
(6). 18 (delapan belas) unit handphone. Sementara keduanya ditangkap pada Selasa( 29/01) sekira pukul 13.15 Wib. Telah diamankan seorang perempuan dan laki-laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu dan extacy.

Penangkapan bermula adanya informasi yg di terima dari masyarakat bahwa pelaku Suryati(65 sering melakukan transaksi jual beli narkotika di TKP.  Berdasarkan informasi tersebut Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dimana dari hasil penyelidikan benar bahwa pelaku Suryati diduga melakukan transaksi didalam rumahnya.

Selanjutnya anggota  Sat Resnarkoba melakukan pemantauan disekitar rumahnya untuk mengetahui keberadaan pelaku. Setelah beberapa saat melakukan pengamatan didapat informasi sedang berada dirumahnya kemudian langsung mendatangi dan mengamankan pelaku dimana pada saat itu pelaku  sedang menimbangi paketan shabu .

Lalu dilakukan pemeriksaan rongga badan dan kamarnya ditemukan barang bukti tersebut . Selanjutnya,juga mengamankan pelaku Jelly(34) yang pada saat itu sedang berada di sekitar rumah Suryati(65). Ditemukan juga Barang Bukti (BB) .Lalu kedua pelaku dan BB di bawa ke Sat Resnarkoba utk di proses sesuai hukum yg berlaku,” ungkap Humas Polres Muara Enim (Firda JN)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA