PALEMBANG, Pelita Sumsel-Puluhan Massa dari sopir angkot Jurusan Wayhitam – KM 12 menggelar aksi demo di halaman Kantor Walikota Palembang, Senin (14/1/2019). Mereka meminta Pemkot menindak tegas angkutan kota yang mengambil penumpang diluar izin trayek Wai Hitam-KM 12.
Massa meminta tindakkan secara tertulis dari pihak Dishub dan pihak Pemerintah Kota Palembang. Sopir angkot juga berharap adanya pihak kepolisian disetiap tempat tempat yang biasa terjadinya transaksi pungli.
Koordinator Aksi Demo Hendra didampingi Koordinator Lapangan Eman mengatakan, pihaknya berdemo menuntut mengenai masalah trayek atau jurusan, masalah trayek yang diserobot oleh angkot yang bukan trayeknya. Massa juga menuntut agar sekiranya walikota mengatasi masih banyaknya pungli dimana mana.
” Kami supir angkot sangat miris dibuatnya. Kami juga menuntut agar wali kota membentuk satgas untuk menindak lanjuti banyaknya sopir yang nakal yang masih banyak menyerobot trayek yang bukan trayek angkutan tersebut,” ujarnya.
Hendra juga menjelaskan, para sopir angkutan umumpun menuntut agar Pemerintah Kota Palembang atasi masalah nasib para sopir angkot yang semakin hari semakin sulit mencari setoran karna banyaknya penyerobot trayek dan juga Pungli.”Bila perlu cabut izin trayek bagi angkot yang kedapatan menyerobot trayek kami, ” katanya.
Menanggapi aksi demo, Asisten 1 Pemkot Palembang Sulaiman mengungkapkan, apabila ada pungli ada yang menyerobot trayek harap diphoto bawa ke pihaknya.
“Jadi kami bisa tindak sesuai dengan aturan, baik itu dari dishub maupun dari preman akan kami tindak.Kami minta secara tertulis trayek mana yang menyerobot, meminta dalam aturan trayek untuk jika ada pelanggaran diberi tindakakn tegas dengan mencabut izinnya, ” tegasnya.
Kadishub Kota Palembang Kurniawan mengungkapkan, dishub akan koordinasi sama pihak kepolisian.” Intinya sopir angutan umum Palima akan kita tindak, sedangkan angkutan palima sudah ada trayeknya sendiri dari pasar 16, kamboja dan langsung sampai kepalima. Ada juga angkot Kertapati yang menyerobot sampai ke Palima, sedangkan itu bukan trayeknya. Itu juga akan ditindak,” tegasnya.
“Kami akan melaksanakan pengawasan operasional trayek angkot KM5 dan Wai Hitam Talang Betutu sesuai dengan jalur trayek yang telah ditetapkan. Kami, akan menindak tegas pelenggaran angkot KM5 yang mengambil trayek angkot lain dengan melakukan penindakan tilang, dikandangkan, dan apabila memungkinkan akan dicabut izin trayeknya. Pelaksanaan penindakan akan dimulai 14 Januari 2019,” tandasnya. (fir)