Gambar_Langit Gambar_Langit

Resmi, Status Siaga Darurat Asap Akibat Ditutup Karhutla

waktu baca 3 menit
Kamis, 1 Nov 2018 15:29 0 92 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel -Danrem 044/Gapo selaku Dansatgas Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kolonel Inf Iman Budiman, S.E., memimpin langsung Rapat Penutupan Status Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla Provinsi Sumsel, Rabu (31/10/2018) bertempat di Ruang Rapat Posko Karhutla, Kantor BPBD Sumsel Jln. Arah Bandara SMB II Palembang.

Rapat penutupan tersebut digelar atas dasar pada tanggal 31 Oktober masa Status Siaga Karhutla sudah memasuki hari terakhir. Hal ini sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 102 / KTPS / BPBD-SS / 2018, tanggal 1 Februari 2018 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kolonel Inf. Iman Budiman, S.E dalam arahannya menyampaikan saat ini tanggal 31 Oktober sudah memasuki hari terakhir Status Siaga Karhutla, selama 49 hari dalam Status Siaga Merah, indeks ISPU menunjukkan ISPU Sumsel baik, hanya satu hari ISPU dalam keadaan sedang.

Siaga Merah ditetapkan oleh Dansatgas Karhutla selama 50 hari (49 hari ISPU Baik dan 1 hari ISPU dalam keadaan Sedang. Persepsi Karhutla belum mencapai sempurna tetapi data yang dihasilkan sebagai bahan/data untuk pembanding tahun depan.

“Tujuan rapat ini adalah menyusun data/informasi dari berbagai OPD terkait dengan Karhutla agar dibuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada Gubernur Sumsel”, kata Danrem. “Kehormatan bagi saya ditunjuk sebagai Dansatgas Karhutla dan berharap mudah-mudahan rapot kinerja kita juga baik”, tuturnya.

Sementara itu, Komandan Subsatgas Gakkum Polda Sumsel dalam laporannya menjelaskan, dalam rangka mengoptimalkan pencegahan Karhutla dilakukan kegiatan Mitigasi, antara lain ; pemasangan spanduk, pamplet, penyebaran Maklumat, Patroli Sinergitas dengan rekan-rekan yang tergabung dalam Satgas.

Dijelaskan juga bahwa, untuk kegiatan penegakan hukum sendiri, mereka berkordinasi dengan pihak Bareskrimsus dimana terdapat ada 7 kasus yang sudah disidik yakni, satu kasus Korporasi dan enam kasus perorangan. Enam kasus perorangan ini terdiri dari tiga kasus sudah tahap P21 berkasnya dinyatakan lengkap oleh DPU dan yang tiga kasusnya dalam proses penyidikan.

“Ini perlu diekspose di koran, sehingga masyarakat tahu bahwa pembakaran hutan itu ada sangsinya dan ada hukumannya”, ucapnya. “Jadi paling tidak biar tahu bahwasanya pembakaran hutan adalah perbuatan yang salah sehingga diharapkan bisa membawa efek jera dan tentunya akan mengurangi niat-niat dari para pembakar lahan yang akan melakukan kegiatan pembakaran”, tutupnya.

Hadir dalam rapat tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Prov.Sumsel, Dinas Kesehatan Prov. Sumsel, Dinas Kehutanan Prov.Sumsel, Dinas Perhubungan Prov.Sumsel, Dinas Perkebunan Prov.Sumsel, Dinas Pertanian Prov.Sumsel, Satpol PP Prov.Sumsel, DLHP Prov.Sumsel, BBBLKHL Wilayah Sumsel, BMKG SMB II, UPTD Lab Lingkungan Hidup Prov. Sumsel, Arnav PLM, Ponpes Aulia Cendekia, Para Kabid, Kasi, Staf BPBD Prov.Sumsel. (MDA)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA