Sekayu, Pelita Sumsel – Kabar gembira untuk daerah pemukiman atau lahan garapan yang masuk dalam kawasan hutan di Kabupaten Musi Banyuasin yang selama ini tidak terjangkau pembangunan seutuhnya dikarenakan banyaknya kendala. Permukiman penduduk yang masuk kawasan hutan tersebut akan segera diusulkan untuk dilepaskan statusnya dari kawasan hutan.
Hal tersebut terungkap pada Rapat Penelaahan Hasil Validasi Permohonan Investarisasi dan Vertifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Kabupaten Musi Banyuasin yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Rusli SP MM, diikuti Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Para Camat dan Kades dalam Kabupaten Muba, di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba, Senin (29/10/2018).
Oleh karena itu Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba mengintruksikan kepada Para Camat agar segera mengusulkan desanya yang masuk dalam kawasan hutan yang nantinya diserahkan ke Dinas PU PR Muba kemudian diteruskan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel. Karena Bulan Desember 2018 mendatang akan dilanjutkan dengan rapat rekomendasi, dan diharapkan mendapat rekomendasi persetujuan.
“Mudah-mudahan ini dapat membantu masyarakat kita yang telah berada dalam kawasan hutan,” harap Rusli.
Adapun kecamatan yang telah memasukan usulan desa yang masuk peta indikatif kawasan hutan yakni Kecamatan Bayung Lencir namun masih terdapat kekurangan berkas.
“Setelah rapat ini harap dikoordinasikan seperti contoh dokumen permohonan. Jadi manfaatkan program Pak Presiden RI ini untuk menyelesaikan permasalahan kawasan hutan,” imbuhnya.
Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Firman dalam paparannya mengatakan dokumen permohonan yakni, Data Identitas Diri seperti KK, KTP atau Surat Keterangan Domisili, kemudian Sketsa Perorangan, Formulir Permohonan Kepala Desa, Sketsa Desa, Rekapitulasi Daftar Pemohon, SP2FBT, dan Fakta Integritas.
“Kriteria Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH), permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, lahan garapan, masuk dalam peta indikatif TORA, diusulkan oleh bupati. Pengecualian usulan diluar peta indikatif dapat diterima apabila berupa permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial,” terangnya.
Kepala Desa Mendis Jaya Kecamatan Bayung Lencir Jefri berharap permohonan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan dapat disetujui.
“Semoga program ini berhasil dan masyarakat medapatkan hak-haknya untuk kehidupan masa depan,” harapnya.