Sekayu, Pelita Sumsel – Pengguna narkoba hampir setiap tahun dipastikan jumlahnya meningkat, terlebih di bumi Serasan Sekate tercatat dari data Kejaksaan Negeri Muba, pelanggaran narkotika di Muba dari 2016-2017 meningkat yakni untuk pelanggaran narkotika di 2016 ada 143 perkara dan di 2017 meningkat menjadi 170 perkara serta tercatat 571 jiwa berstatus orang dengan gangguan jiwa dan didominisasi mengkonsumi Narkoba dan keterantungan Narkoba.
Untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba, Pemkab Muba dibawah komando Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin terus berupaya menekan angka pengguna dan korban napza. Dengan sosialisasi dan upaya pencegahan dan upaya penanggulangan korban narkotika.
Dalam hal pelayanan pengguna Napza, pemda Muba melalui dinas kesehatan telah menyiapkan pusat rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap yaitu rehabilitasi rawat pengguna napza Puskesmas Tebing Bulang kecamatan Sungai Keruh dan rehabilitasi Rawat Inap RSUD Bayung Lencir dan sudah diakui sebagai IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor).
IPWL merupakan langkah dari Pemda yang bukan hanya sekedar pemberantasan tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan institusi terkait seperti kepolisian dan kementerian kesehatan. IPWL ini dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 18/Menkes/SK/VII/2012 dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu narkoba sebagai proses rehabilitasi dengan menggunakan kebijakan public health.
“IPWL ini sudah dibuka sejak 2016 dan dalam memberikan pelayanan semua gratis mulai dari tahap pemeriksaan lab sampai pemberian obat. Dan Alhamdulillah untuk pelayanan rawat jalan IPWL Puskesmas Tebing Bulang sudah diakui pelayanan di tingkat nasional, sehingga sering mejadi tujuan kunjungan kerja dan percontohan dari kabupaten atau propinsi lain di Indonesia”, kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Muba dr Azmi.
Lanjutnya, secara nasional implementasi pusat rehab pengguna napza di Muba diakui menjadi percontohan di nasional.”Karena yang konsisten sudah berjalan hanya di Muba, jadi pusat rehabilitasi pengguna napza di Muba ini dinobatkan Kemenkes sebagai pusat rehab percontohan,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menyebutkan upaya-upaya tersebut dilakukan untuk menekan penggunaan dan korban dari pemakaian napza. “Bahkan saat ini Muba dengan tegas telah mengeluarkan Perda No 2 tahun 2018 tentang larangan pesta malam, ini langkah strategis kita bersama sama untuk meminimalisir penggunaan napza di Muba,” tegasnya.
Dodi menambahkan, Pemkab Muba akan berdampingan dengan aparat penegak hukum di wilayah Muba memberantas narkoba serta mencegah masuknya narkoba di wilayah Muba.
“Kita harus sepakat narkoba ini musuh kita bersama dan sosialisasi pencegahan termasuk saat ini Camat, Kapolsek dan Danramil di wilayah kerja masing-masing gencar melakukan tindak lanjut Perda Larangan Pesta Malam” ujar Dodi.
Ditambahkannya, Pemkab Muba bersama sama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh organisasi kepemudaan bahkan dengan pihak pemilik Organ Tunggal terus mensosialisasikan Perda Larangan Pesta Malam.
“Mari kita kerja bersama – sama untuk menekan dan melakukan pencegahan dini demi terciptanya generasi penerus bangsa yang bebas Narkoba di Musi Banyuasin”, pungkasnya.