Gambar_Langit Gambar_Langit

Tim Advokasi Harno-Fitri Yakin, Permohonan SADAR Ditolak

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Jul 2018 13:30 0 139 Redaktur Pelita Sumsel

Jakarta, Pelita Sumsel – Tim Advokasi Harno-Fitri yakin permohonan paslon Nomor 2 Sarimuda-Abdul Rozak ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), karena sudah melampaui masa tenggang waktu sebagaimana PMK No, 5/2017 dan juga melampaui batas ambang prosentase kemenangan paslon Nomor urut 1 lebih dari 8 %, serta permohonan mereka juga kabur (abscurlibel), oleh karena kami yakin Majelis Hakim akan mendismissal atau menolak dan tidak akan melanjutkan persidangan pada pokok perkara.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Advokasi paslon Harno-Fitri selaku pihak terkait dalam perkara Nomor : 25/PHP.KOT-XVI/2018, dalam perkara sengketa Pilkada Walikota Palembang antara paslon Sarimuda-Abdul Rozak terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang di MK.

“ Kami yakin Permohonan paslon Nomor 2 Sarimuda-Abdul Rozak ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), karena sudah melampaui masa tenggang waktu sebagaimana yang diatur dalam PMK No, 5/2017, “ jelas Muhammad Jamil SH melalui Whats App, Sabtu (28/07).

Jamil juga menyampaikan alasannya permohonan bakal ditolak majelis hakim karena melampaui ambang batas prosentase yg kemenangan paslon Nomor urut 1 lebih dari 8 %. Seharusnya kota Palembang selisih suara kemenangan 0,5% dari pemohon.

“Selain itu mengapa kabur karena mereka bingung dengan permohonan mereka sendiri, yaitu antara tuntutan PSU atau diskualifikasi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Sophuan Yusfiansyah SH, permohonan paslon Sarimuda-Abdul Rozak kadaluwarsa karena seharusnya mereka menyampaikan permohonan paling telat 3 hari setelah pleno penetapan rekapitulasi suara oleh KPU Kota Palembang.

“Sesuai aturan, sanggahan atau keberatan pemohon harus disampaikan maksimal 3 hari sejak penetapan rekapitulasi oleh KPU Kota Palembang. Artinya jika penetapan rekapitulasi tanggal 4 Juli mereka harus menyampaikan tanggal 7 Juli. Pemohon baru menyampaikan permohonan tanggal 9 Juli 2018,” jelasnya.

merujuk peraturan perundangan pihak pengacara KPU Kota Palembang berkeyakinan memenangkan perkara No. Perkara Nomor: 25/PHP.KOT-XV/2018 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Nomor Urut 2.

“Berdasarkan aturan jumlah selisih suara antara Pemohon dengan Paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai ambang batas sehingga dapat mengajukan permohonan adalah 0,5% x 757.156 (total suara sah) sama dengan 3.786 suara, sedangkan selisih perolehan suara Pemohon dengan Paslon yang memperoleh suara terbanyak adalah 351.240-286.027 = 65.215 suara, “ ujarnya.

Dengan demikian menurut Sofhuan Yusfiansyah pemohonan Pemohon diajukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-undang No. 10 tahun 2016 juncto Pasal 7 ayat (2) PMK No. 5 tahun 2017 atau Pasal 8 PMK 6 tahun 2017 dan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun 2018. Sehingga permohonan Pemohon patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima.(Rilis )

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA