Pajak UMKM Turun Setengah Persen

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Jul 2018 11:33 0 164 Redaktur Pelita Sumsel

Reporter : Faldy”fly”Lonardo.

Palembang, Pelita Sumsel – Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) 0.5% dilaksanakan oleh Ditjen Pajak Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kep Bangka Belitung(Babel) bersama Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Sumsel dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumbagsel, bertempat di Aula Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Kep Babel, Jumat (20/7).

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Kep. Babel M. Ismiransyah M. Zain, mengatakan kegiatan ini merupakan sosialisasi PP 23/2018 pertama kali sekaligus kali pertama juga sosialisasi yang melibatkan dua organisasi konsultan pajak tersebut sekaligus, selanjutnya sosialisasi PP 23 berikutnya akan segera dilakukan untuk para pelaku usaha.

“PP 23/2018 merupakan perubahan dari PP 46/2013 dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan serta mendorong masyarakat berperan dalam kegiatan ekonomi dan pembangunan,”ungkapnya.

Perubahan dalam PP 23/2018 lanjut Irmansyah yakni penurunan tarif PPh final menjadi 0,5% dari omzet, penambahan ketentuan mengenai jangka waktu, penyesuaian Subjek Pajak yang dikenakan PP, penegasan omzet serta kemudahan cara penyetoran.

“Ada pun batasan omzet pengusaha UMKM yang bisa menggunakan PP 23/2018 ini adalah tetap 4,8 milyar dalam setahun, sama seperti PP 46/2013,” ujarnya.

Ketua Pengda AKP2I Sumsel dan Babel, Aman Syafei mengungkapkan bahwa peraturan perpajakan itu bersifat dinamis mengikuti perkembangan ekonomi. Hal tersebut menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui pengetahuan perpajakannya.

“Sosialisasi ini merupakan kesempatan untuk meng-update pengetahuan tentang PP 23/2018 langsung dari sumbernya sekaligus juga kesempatan untuk bersilaturahmi dengan jajaran karyawan Ditjen Pajak,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Pengda IKPI Sumbagsel, Rudy Gani menambahkan bahwa masih ada beberapa hal yang belum jelas mengenai PP 23/2018 yang memerlukan persamaan pemahaman.

Kakanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Kep. Babel M. Ismiransyah M. Zain, kembali menjelaskan bahwa pajak merupakan turunan dari perekonomian. Pertumbuhan ekonomi Sumsel pada semester pertama tahun 2018 ini cukup bagus, bahkan di atas rata-rata Nasional.

“Saya berharap dari sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat secara signifikan serta Konsultan pajak bisa menyampaikan pesan ke wajib pajak tentang kewajaran pelaporan serta pembayaran pajaknya dengan tarif yang sudah diturunkan menjadi setengah persen,” pungkasnya.

Editor: Wawan Hasbuan

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA