LAHAT, Pelitasumsel – Satuan narkoba Polres Lahat kembali berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis Sabhu serta narkoba jenis ganja sekira pukul 13.00 wib tepatnya di Pasar Desa Jarai, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat. Selasa (12/06/2018).
Kali ini anggota kepolisian Polres Lahat berhasil Herwisman (40) pekerjaan Tani tercatat warga Desa Talang Tinggi, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat. Dari tangan tersangka pihak berwajib berhasil mengamankan barang bukti berupa
tiga paket sedang dan tiga paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat total kotor 2,9 gram.
Selain Sabhu petugas juga mengamankan 1 paket kecil daun kering terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,4 gram serta uang tunai sebesar Rp. 5.050.000,- (lima juta lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil keuntungan dari bisnis yang tersangka jalankan.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat guna pendalaman dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Desli membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Pada saat dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. “Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Lahat guna pengembangan lebih lanjut,” terangnya.
Dijelaskan Desli, tersangka diketahui mengedarkan Ganja tak hanya di Kecamatan Jarai dan Kabupaten Empat Lawang juga merupakan tempat tersangka mengedarkan barang terlarang tersebut.
“Untuk sementara kita ketahui tersangka selain edarkan narkoba ini di Jarai juga edarkan Sabhu ke Empat Lawang, kita masih melakukan penyelidikan dari mana tersangka mendapatkan narkoba ini, “tandasnya. (Darmawan).