SEKAYU, Pelita Sumsel – Pengadilan Negeri (PN) kelas II, se Sumatera Selatan (Sumsel) hari ini resmi memiliki pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Pelayanan ini, diresmikan oleh Ketua Badan Pengadilan Umum Dirjen Peradilan Hukum Mahkamah Agung Dr H Herriswanto SH MH, Selasa (22/5/2018) di Pengadilan Negeri Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Secara serentak, Sembilan PN di Sumsel memiliki PTSP. Heris menjelaskan, PTSP ini memudahkan masyarakat untuk mengurus segala keperluan administrasi soal peradilan secara mudah dan terintegrasi.
“Sehingga ngurusnya tidak perlu per bidang. Langsung di satu loket terpadu dan secara langsung bisa dipantau oleh Pak Ketua PN,” kata Herriswanto.
Herris menejelaskan, PTSP ini meminimalisir adanya kecurangan atau penyimpangan yang terjadi di pengadilan negeri yang ada di Indonesia. Ia menambahkan, PTSP merupakan kehendak dari pemerintah dalam melaksanakan reformasi birokrasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan playanan publik yang berdasarkan pada Undang Undang nomor 28 tahun 2009. Hal itu katanya, juga diatur dalam Kepres nomor 97 tahun 2014 tentang PTSP. ”
Kami adopsi dan laksanakan. Tujuannya agar tidak ada penyimpangan dan kasak-kusuk. Pelayanan dilakukan secara terbuka,” tegas dia.
Mengenai kontrol lanjut Herris, merupakan tanggung jawab masing-masing pimpinan PN. Sehingga bisa memberikan kontrol terbaik agar tidak ada penyimpangan. Pembangunan PTSP secara nasional ini lanjutnya lagi, dibiayai melalui dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
Sementara itu, mewakili Plt Bupati Muba, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs H Apriyadi MSi mengatakan, dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, maka hari ini diresmikan PTSP di PN Sekayu.
“Saya atas nama Pemkab dan masyarakat Kabupaten Muba merasa gembira dan mengucapkan selamat atas peresmian PTSP ini, dengan adanya pelayanan terpadu ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan menuju pelayanan prima, dapat meningkatkan efesienai dan efektifitas kinerja, sehingga membangun citra aparatur dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, “ujarnya.
Sekda juga mengatakan, “saya harap PN Sekayu dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, hapuskan kesan lamban dalam memberikan pelayanan publik, saya himbau agar kita senantiasa memberikan dukungan pada peningkatan pelayanan publik sehingga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap kinerja pelayanan aparatur pemerintah, “pesan Sekda.
Dalam lapaoran Ketua PN Kelas II Sekayu, Imam Santoso SH menjelaskan, PTSP ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat. Misalnya, untuk keterangan tidak terlibat perkara, izin menjenguk keluarga, izin bertamu serta pendaftaran perkara sidang baik perdana atau perdata.
“Layanan dalam hitungan jam sudah bisa dinikmati lansung. Target kami, dalam waktu satu jam sudah bisa dinikmati. Pukul 10.00 daftar, pukul 11.00 sudah jadi,” kata Imam.
Diberlakukan PTSP lanjut dia, membawa dampak pada jumlah masyarakat yang bisa dilayani. Sejak diberlakukannya PTSP, dalam sehari PN Sekayu melayani hingga 35 orang.
Acara peresmian PTSP di PN Sekayu ditandai dengan pemukulan gong oleh Dirjen Peradilan Hukum Mahkamah Agung Dr H Herriswanto SH MH, didampingi Direktur Pembinaan tenaga teknis peradilan umum MA RI, H Haswandi SE SH MHum, Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Ohan Burhanudin Purwawangca, SH MH, Wakil Kepala PT Palembang Dr Moch Djoko SH Mhum, dan seluruh kepala PN se wilayah hukum PT Palembang Sumsel, serta FKPD Kabupaten Muba.