Saat Akan di Tangkap, Bandar Narkoba ini Teriak-Teriak

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Mei 2018 11:44 0 163 Redaktur Pelita Sumsel

Pelita Sumsel, Martapura – Satuan Res Narkoba Polres OKU Timur kembali berhasil menciduk tersangka yang diduga bandar dan pengedar Narkoba. Tersangka yang berhasil diringkus itu Asan  Basri alias Eko (29) warga Desa Sukaraja Kecamatan Buay Madang OKU Timur.

Tersangka Asan Basri diciduk pada Senin (30/4/2018)  sekira pukul 14.00 Wib. Namun karena masih melakukan pengembangan polisi baru merilis kasus penangkapan Narkoba ini.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SIK,SH melalui Kasat Res Narkoba Firniyanto SH pada Selasa (1/5/2018) mengatakan berawal dari informasi warga jika ada seorang bandar Narkoba, anggota lalu melakukan penyelidikan. Setelah cukup mendapatkan informasi selanjutnya anggota Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumah tersangka.

“Saat penggeledahan ditemukan  barang bukti berupa empat paket kecil Narkoba jenis sabu seberat 3,55 gram yang dibungkus plastik klip bening, satu buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, satu buah pirek kaca,  satu buah sekop plastik, empat bal plastik klip bening yang ditemukan di dalam kamar rumah tersangka,” sebutnya.

Kasat membeberkan, tersangka ini meski sudah berhasil ditangkap masih  tetap berusaha untuk kabur dengan mencoba melompat dari lantai dua rumahnya. Tapi usaha tersangka  berhasil digagalkan anggota Sat Res Narkoba.

“Tersangka berteriak-teriak meminta pertolongan kepada keluarga dan warga sehingga masyarakat mencoba untuk membantu tersangka, namun tetap kita pertahankan lalu warga menghalangi anggota Sat res narkoba dengan cara memasang drum dan kayu di jalan serta melempari mobil dengan batu sehingga mobil Sat Res  Narkoba rusak tetapi anggota Sat Res narkoba berhasil mennggelandang tersangka ke Mapolres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.

Penangkapan terhadap tersangka sendiri akan di kenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Primer pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dan tertuang dalam  Laporan Polisi Nomor : LP / A – / IV / 2018 / Sumsel / Res OKU Timur hari Senin tgl 30 April 2018. (fah)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA