Gambar_Langit Gambar_Langit

Gubernur Sumsel Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap 6 Raperda 

waktu baca 3 menit
Rabu, 4 Apr 2018 03:49 0 87 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang. Pelita Sumsel-Rapat Paripurna Pembahasan terhadap enam Raperda di bahas dalam Paripurna XLII pembicaraan tingkat II tahun sidang 2018 , yang di gelar pada ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang dipimpin Wakil Pimpinan DPRD Sumsel Chairul S Matdiah dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Selasa (03/04/2018).

Pada Rapat tersebut Chairul S Matdiah mengatakan, rapat paripurna XLII pembicaraan tingkat pertama lanjutan pada 12 Maret lalu telah memberikan kesempatan kepada pansus- pansus untuk membahas dan meneliti lebih lanjut terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel dari tanggal 13 Maret hingga tanggal 2 April 2018 bersama mitra kerja dan pimpinan instansi teknis yang terkait.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pansus, atas kesungguhannya telah melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan dalam rapat paripurna ini, “jelasnya.

Dalam laporannya Pansus I yang diketuai oleh Budiarto Marsul, melalui juru bicaranya Linda Syaropi mengatakan, dari hasil laporan dan penelitian tentang Raperda Tentang Barang Milik Pemprov Sumsel Pansus 1 menyetujuinya untuk ditetapkan menjadi Perda.

Pansus II yang diketuai oleh Ahmad Bastari melalui juru bicaranya Gani Subit mengungkapkan, hasil laporan dan penelitian tentang Raperda Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api  dapat menerima dan memahami Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Pansus III yang diketuai oleh Holda yang disampaikan melalui juru bicara Ardani Awam menyatakan, Pansus III dapat memahami dan sependapat bahwa Raperda Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sementara itu, Pansus IV yang diketuai oleh RA Noeringhati melalui juru bicaranya M Subhan mengatakan, dari  hasil laporan dan penelitian Raperda  tentang perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Menjadi Perseroan Terbatas Sumsel Energi Gemilang yang dilaporkan oleh Pansus IV dengan pertimbangan yakni masih menunggu laporan keuangan secara detil dari perusahaan daerah pertambangan dan energi yang nantinya akan ditempatkan sebagai modal awal dari Perseroan Terbatas yang sampai saat ini masih dalam perhitungan.

Kemudian, perubahan badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumsel Energi Gemilang masih perlu dikonsultasikan kembali dengan Kementrian Dalam Negeri dan perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumsel Energi Gemilang perlu direvisi kembali mengingat keberadaan Raperda ini menyangkut peran pemerintah terhadap Perusahaan Daerah.

Pansus V yang diketuai oleh M Gantada melalui juru bicaranya Ike Mayasari mengatakan, dari hasil laporan dan penelitian Raperda tentang Tugas Belajar dan Beasiswa, dan Raperda tentang Program Sekolah Gratis, Pansus V dapat menyetujuinya menjadi Perda.

Setelah mendengarkan hasil Pansus Chairul S Matdiah mengungkapkan, dapat disimpulkan bahwa lima Raperda dapat disetujui, sedangkan satu Raperda meminta perpanjangan waktu pembahasan, jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja Pansus DPRD Sumsel terhadap 5 Raperda menjadi Perda. Ini kerjasama eksekutif dan legislatif demi kesejehtaraan masyarakat Sumsel.

Dengan disetujui Raperda Sekolah Gratis diharapkan tidak ada lagi anak usia sekolah yang tidak sekolah karena tidak ada biaya. “Untuk Raperda Retribusi diharapkan dapat obyek retribusi baru. Untuk Raperda Pengelolaan Barang Milik Pemerintah demi untuk tertib administrasi.Keberadaan aset memberikan manfaat bagi Pemda dan kesejehteraan rakyat,” ungkapnya.

Mengenai Raperda di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kata Alex, yang jadi icon pembangunan Sumsel dan menjadi pusat ekonomi nasional dan regional sehingga dapat meningkatkan pendapatan UKM sehingga dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

“Untuk Raperda Tugas Belajar dan Beasiswa diharapkan dapat meningkatkan kualitas pegawai,”

Alex juga menambahkan, mengenai Raperda tentang Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi PT Sumsel Gemilang pihaknya berharap takkan lama selesai,pungkasnya. (Adv)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA