Pagaralam, Pelita Sumsel – Empat terdakwa Perampok Toke Kopi Bandar yang menewaskan Darul Qutni, yakni Misgianto alias Belawong, I Gusti Komang, Eko Riadi, dan Safarudin di Vonis Hakim seumur Hidup saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Pagaralam, Selasa (3/4)
Sidang yang dipimpin langsung Hakim Ketua Agung Hartato SH MH dengan dua Hakim Anggota Ragen Anggara Kurniawan SH MH dan M Alwi SH memvonis keempat terdakwa dengan vonis Seumur Hidup.
Istri dari Korban Darul Qutni, Lismawati mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
“Kami dari pihak keluarga, merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim, kami berharap pelaku lain yang masih buron dapat ditangkap pihak kepolisian,” ungkapnya
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Welly Pramudya SE SH mengatakan, tuntutan dari JPU untuk semua tersangka seumur hidup, dan hasil putusan hakim menguatkan tuntutan seumur hidup.
” Ada dua terdakwa yakni Eko Riadi dan I Gusti Komang masih pikir pikir dengan Vonis dan diberi waktu selama tujuh hari dan belum menerima hasil putusan, sedangkan dua orang lainya yakni Safarudin dan Misgianto alias Belawong menerima vonis seumur hidup hakim,” ujarnya. (Ar)