Puluhan Spanduk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Di tertibkan.
Pelita Sumsel, Martapura – Puluhan spanduk pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan yang ikut bertarung dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di sumatera selatan tahun 2018 di tertibkan oleh petugas POL PP di bantu Dishub dan Anggota Polres OKU Timur. Serta ikut pula mendampingi Panwaslu, Panwascam dan PPL setempat. Penertiban spanduk ini di lakukan di beberapa wilayah Kecamatan Martapura, di antaranya di jalan lintas Tanjung kemala dan di seputaran Pasar Martapura. Jum’at, (2/3).
Ketua Panwaslu OKU Timur Ahmad Ghufron di dampingi Benny Tenagus dan Agus Purnawan selaku Anggota Panwaslu OKU Timur menjelaskan, penertiban spanduk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ini merupakan tindak lanjut dari peraturan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye dan Perbawaslu nomor 12 tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye.
“Sebelum penurunan spanduk ini, kita sudah mengirimkan surat rekomendasi terlebih dahulu ke Pol PP, bahkan surat tembusan nya kita kirim ke kejari dan Polres OKU Timur untuk menertibkan spanduk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang melanggar ketentuan aturan berlaku,” tegas Ghufron.
Di tambahkannya, dalam aturan yang berlaku Alat Peraga Kampanye (APK) paslon Gubernur dan Wakil Gubernur di keluarkan dan di pasang oleh KPU, mulai dari ukuran dan standar spanduk semua KPU yang menentukan hingga titik titik pemasangan. Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan surat ke setiap Parpol pengusung Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang ada di OKU Timur untuk menertibkan setiap spanduk yang di pasang, kendati demikian belum ada tindakan dari para Parpol pengusung, sehingga terpaksa untuk di tertib kan.
“Penertiban ini di lakukan oleh Pol PP OKU Timur di bantu Dishub. Kita dari Panwaslu dan Anggota Polres OKU Timur ikut mendampingi. Penertiban ini akan terus di lakukan secara Continue, selagi masih ada Spanduk yang melanggar, maka akan kita rekomendasi kan ke Pol PP untuk di tertib kan,” terangnya.
Terakhir dirinya menghimbau kepada setiap tim paslon dan Parpol pengusung Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mematuhi aturan tentang kampanye. Sebab jika masih di temukan pelanggaran terkait APK ini, pihaknya akan segera merekomendasikan untuk di lakukan penertiban. “Masih ada satu titik spanduk paslon yang belum kita tertibkan, sebab di dekat terpasang nya spanduk itu terdapat kabal Induk PLN yang memiliki tegangan 20.000 kv. Maka kita masih menunggu pemadaman dari PLN terlebih dahulu, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan,” tukasnya. (fah)