Terciduk, SMPN 10 Lakukan Pungli dengan Total Rp 60 Juta

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Jan 2018 12:02 0 144 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel-Praktik pungutan liar (pungli) kembali terjadi, kali ini terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya mengajarkan hal yang baik kepada anak didik. Pungli terjadi di SMP Negeri 10 Palembang.

Perwakilan Ombudsman Sumsel menerima laporan s salah satu wali murid, dari laporan tersebut Ombudsman sumsel akhirnya dapat menggagalkan Pungli mencapai puluhan juta kisaran Rp 60 Jutaan

“Paguyuban Wali Kelas ini meminta uang sumbangan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 Juta dan meminta orang tua melakukan transfer ke Bank Mandiri,” ujar Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, Astra Gunawan, Sabtu (20/1/2018).

Dikatakan, Paguyuban dan pihak sekolah beralasan uang tersebut akan digunakan untuk pembelian komputer dan fasilitas lainnya. “Ini jelas pungli dan tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Lanjutnya, terkait hal tersebut Ombudsman Sumsel meminta pihak sekolah dan Paguyuban tersebut segera mengembalikan uang pungli. “Hari ini kami minta uang tersebut dikembalikan semuanya karena ini melanggar dan tidak dibenarkan,” tuturnya.

Kepala SMPN 10 Toni Sidabutar mengaku uang yang dikumpulkan tersebut merupakan sumbangan dari wali murid dan sudah disepakati. “Ini sumbangan sukarela dan tidak dipaksakan,” kilahnya.

Ia menambahkan, sesuai instruksi Ombudsman Sumsel uang tersebut akan dikembalikan semuanya kepada Wali Murid. “Hari ini dikembalikan semuanya, saya juga tidak tahu berapa nominalnya,” katanya.

Pantauan di lokasi, tampak perwakilan Paguyuban wali kelas SMPN 10 mengembalikan uang pungli tersebut. Bahkan, Wakil Paguyuban wali kelas VIII SMPN 10 Syamsul menangis saat mengembalikan uang tersebut. (yf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA