Palembang, Pelita Sumsel-Merasa di ditipu Syah Alam, warga Dusun IV Lubuk Batang Lama Kecamatan Lubuk Batang Kecamatan OKU Melaporkan Jimmy Wijaya (30) Dirut PT Sumber Benton Pelangi (SBP) neralamatkan Jalan Puncak Sekuning No 37Rt 7 RW 02 Kelurahan Lorok PAjko IB II Palembang ke Polresta Palembang
Laporan Syah Alam diterima oleh IPDA Bambang Harianto dengan nomor TBL/030/I/2018/SUMSEL/RESTA/SPKT tertanggal 04 Januari 2018 dengan aduan Prnipuan dan Pengelapan dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan dimana kejadian tersebut terjadi pada, Sabtu, (30/12/2017), dibank sumsel Babel, cabang Siloam, Kecamatan IB I, Palembang
Syah Alam mendatangi Polresta Palembang menjelaskan bahwa pihaknya merasa ditipu oleh jimmy berawal saat dirinya memesan bahan material (besi dan semen), dengan jumlah keseluruhan sebesar RP 46 Juta.
Untuk pembayaran tersebut ia pun memberikan cek kota kepada terlapor. “Waktu itu saya memesan bahan material besi dan semen, beli disana. Namun setelah pembayaran saya ditipu,”Ceritanya kepada detik sumsel usai membuat laporan
menurut Alam, Jimmy meminta cek kembali dengan alasan untuk penanganannya saja. Akan tetapi pada 30 desember 2017. Pada saat uang di rekeningnya masuk, ia langsung menghubungi terlapor dan mengatakan untuk mencairkan cek yang ia berikan pada saat itu sebesar Rp 46 juta, tetapi terlapor mengambil uang miliknya sebesar Rp 83juta,
“Saya sudah datangi terlapor, untuk beretikat baik mengembalikan uang saya. Tetapi dia tidak mau, oleh inilah saya terpaksa laporkan. Karena saya merasa tertipu,” Sambungnya
Sementara, IBDA Bambang Harianto, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan korban atas nama Syah Alam
“Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Palembang,” Singkatnya.(yf)