Palembang, PelitaSumsel–Pemegang izin pembangunan hotel Ibis yang juga owner Thamrin Group, Gunawati Pandarmi yang merupakan warga Jalan Bangau Kelurahan Duku Kecamatan IT II Palembang, mangkir dari panggilan penyidik kepolisian Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Palembang.
Dalam pemanggilan ini terkait tindak pidana penggunaan bangunan dan gendung dalam perencanaan pembangunan Hotel Ibis yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang
Berdasarkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan, pada Gunawati Kokoh Thamrin seharusnya datang Jumat 29 Desember 2017, sekitar pukul 09.00, untuk di mintai keterangan sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana penggunaan bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Sehubungan pemanggilan ini, sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 (1), undang-undang No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang terjadi di Jalan Letkol Iskandar, Palembang pembangunan hotel ibis Palembang, sejak, Selasa 31, Maret, 2015, yang diduga dilakukan PT Indo Citra Mulia sehingga mengakibatkan kerugian pada orang lain yaitu terjadinya tanah longsor dan dinding retak pada lahan PT Sebangun Bumi Andalas (PT SBA)
Kasat Reskrim Kepolisian Resort kota Palembang, Kompol Yon Edi Winara membenarkan adanya pemanggilan terhadap tersangka dan tersangka mangkir dari panggilan kepolisian.
“Benar hari kita sudah lakukan pemanggilan pertama, namun bersangkutan belum datang (mangkir-red), tidak datang. Pemanggilan ini guna kepentingan penyidikan,” ujar Kasat Reskrim, Yon Edi Winara didampingi Kanit Pidum, Iptu Azwan, Jumat (29/12).
Ditambahkan Yon, kedepan pihaknya akan melakukan panggilan kembali, untuk kepentingan penyidikan.
“Saya berharap bersangkutan koperatif dipanggilan ke dua, agar kasus ini berjalan dengan baik. Petugas dapat mendalaminya,”terangnya
Sementara itu, Ketika awak media melakukan konfirmasi melalui sambungan seluler dan pesan Whatshap Gunawati Pandarmi tidak melakukan jawaban. (yf)