Pelita Sumsel, Martapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur menggelar Rapat koordinasi Mekanisme penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur untuk Pemilihan tahun 2019.
Hadir dalam Rakor ini, Ketua KPU OKU Timur H. Leo Budi Rachmadi, SE. Bupati OKU Timur yang di wakili Asisten I Bidang Pemerintah, Kapolres OKU Timur di wakili Kasat Intel, perwakilan Kajari, Dandim 0403, perwakilan Ketua Panwaslih Kabupaten OKU Timur, perwakilan Bakesbangpol, sejumlah Ketua Parpol, OKP serta tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Ketua KPU OKU Timur H. Leo Budi Rachmadi dalam sambutannya mengatakan, dalam Rakor ini kita membahas mekanisme-mekanisme tahapan dalam penyusuna, pengusulan Dapil dan alokasi kursi pemilu legislatif yang akan di gelar 17 April 2019 mendatang. Dimana dalam rakor ini, peserta diharapkan mengetahui terhadap ketentuan penataan Dapil dan mekanisme penghitungan alokasi Dapil. Sebab dalam penataan Dapil dan alokasi kursi harus memperhatikan 7 prinsip prinsip penataan serta aturan berlaku.
“Selain memberikan materi mekanisme dan prinsip-prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi, kita mengharapkan masukan dari peserta Rakor. Tentunya untuk kepentingan masyarakat banyak, sehingga menjadi salah satu dasar dalam memperkuat pengusulan Dapil yang akan di bahas kembali pada 27 Desember nanti,” ucap Ketua KPU.
Dirinya menambahkan, KPU OKU Timur tidak memeliki kewenangan dalam menetapkan Dapil dan alokasi kursi, KPU Kabupaten hanya mengusulkan saja. Maka dari itu sumbang saran dari unsur Parpol, masyarakat sangat dibutuhkan sekali dalam penataan Dapil ini, namun tetap memperhatikan Prinsip-prinsip penataan, mekanisme penghitungan alokasi kursi serta aturan hukum berlaku. Menurut jadwalnya KPU RI akan menetapkan Dapil pada 22 Maret s.d 6 april 2018 mendatang. Namun sebelumnya tentu KPU RI tentu memperhatikan usulan dari KPU Kab/Kota yang merupakan aspirasi dari masyarakat.
“Usai rakor ini bagi pengurus Parpol dapat meminta data jumlah penduduk yang ada di OKU Timur ke sekretariat KPU, sehingga kita bersama merumuskan. Kita juga akan menampung saran yang di ajukan masyarakat wilayah mana saja yang akan di tambah Dapil nya, namun tetap mengacu pada aturan berlaku,” tambahnya.
Pantauan di lokasi, dalam rakor ini berbagai sumbang sara dari Parpol mulai memberikan saran.
Dari partai Golkar yang di wakili oleh Sekjen Golkar OKU Timur menyarakan agar dalam Pileg 2018 mendatang cukup 5 Dapil saja, dirinya beralasan waktu dalam penyesuaian menambah Dapil membutuhkan waktu yang panjang dan tentu dibutuhkan anggaran kembali.
Sementara Perwakilan dari PDIP perjuangan OKU Timur memiliki saran berbeda, Perwakilan PDIP OKUT menyarankan agar dalam Pileg mendatang diusulkan penambahan Dapil, sebab menurutnya ada satu Dapil yang di isi dari 5 kecamatan. Melihat dari keadaan normatif dan kaedah Historynya PDIP memandang perlu penambahan 1 Dapil.
Menanggapi hal itu Ketua KPU pun menegaskan, tentu akan menampung masukan-masukan ini, inilah perlunya tahapan-tahapan yang di laksanakan saat ini. “kita tidak akan diktator, kita akan tampung usulan ini sepanjang tidak melanggar undang-undang, maka 27 Desember mendatang kita harapkan peserta Rakor ini ikut hadir kembali,” ucap Leo.
Sementara Bupati OKU Timur diwakili Asisten I Bidang Pemerintah Mgs Habibullah, S.IP mengatakan, proses demokrasi saat ini terus berjalan dan tentu sesuai dengan apa kita harapkan, terkait penataan Dapil dan mekanisme penyusunan alokasi kursi, Pemerintah Kabupaten OKU Timur meminta agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip penataan, mekanis serta aturan berlaku. Sehingga dapat memberikan masukan yang baik bagi kemajuan OKU Timur. “Tahapan yang saat ini sedang berlangsung diharapkan dapat berjalan lancar tertib, dari Parpol, lapisan Masyarakat kita harapkan sumbang sarannya demi kemajuan OKU Timur,” terangnya. (fah)