Palembang, Pelita Sumsel-Pilkada Gubernur Sumsel terbuka bagi seluruh masyarakat sumsel, termasuk calon independen yang ingin mendaftarkan diri menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Hanya bagi calon independen untuk menjadi peserta Pilkada sumsel 2018 harus memenuhi dukungan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku
“Untuk calon independen Gubernur dan Wakil Gubernur harus minimal memiliki 500.335 atau setengah juta dukungan KTP,” Ungkap Ahmad Nafi
Dukungan ini, lanjut Nafi, nantinya akan di serahkan kepada KPU Kabupaten kota untuk di verifikasi, sebelum dinyatakan cukup dukungan untuk calon independen, apabila cukup Calon independen akan mendaftarkan ke KPU Provinsi tanggal 8 sampai 10 januari 2018.
“Ya karena di atur oleh undang-undang jumlah penduduk Sumsel atau DPT terakhir di sumsel mengcapai angka itu sampai setengah juta itu,” Ungkapnya
Dijelaskan Nafi, untuk penyerahan dukungan calon independen dibuka pada tanggal 22 sampai 26 November, bagi calon independen di persilahkan untuk datang ke KPU Sumsel.
“Ado (calon Independen: red), baik berkomunikasi melalui elektronik maupun yang datang ke KPU, tidak terlalu banyak, tidak mencapai 5 warga yang berminat,” Katanya (yf)