Gambar_Langit Gambar_Langit

Sumsel Bebas Dari Ikan Dori Ilegal.

waktu baca 3 menit
Kamis, 2 Nov 2017 15:22 0 131 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel – Rapat koordinasi pelaksanaan Inpres No. 1 Tahun 2017 tentang gerakan masyarakat hidup sehat di Prov. Sumatera Selatan, di kantor Pusat Pengendalian Mutu (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Palembang, Kamis (02/11/2017).

Pada tanggal 25 September 2017, Kememtrian Kelautan dan Perikanan (KKP) berasil melakukan penengahan terhadap produk perikanan berupa Fillet Ikan Dori/Patin Vietnam (pangasius.sp) yang diduga illegal sejumlah 1.310Kg (131 MC @ 10 Kg) di kawasan pergudangan Muara Baru, Jakarta.

“BKIP melakukan penyetopan dan melakukan pelarangan Ikan Dori/Patin ilegal masuk ke Indonesia, karena berdasarkan hasil pengujian Fillet Ikan Dori impor ilegal mengandung bahan tambahan pangan (BTP) yaitu Tripolifosfat (Na5aP3O10) sebesar 8000 ppm,” ujar Widodo Sumiyanto selaku Kepala Pusat Pengendalian Mutu.

Lebih lanjut Widodo mengatakan, untuk Dori ilegal dari Vietnam ini sendiri sama seperti layaknya ikan pada umumnya, namun kalau untuk ikan patin lokal cenderung ada sedikit warna pink mudanya. Sedangkan untuk yang ilegal cenderung pucat karena sudah banyak mengandung zat Tripolifosfat, sebenarnya kandungan Tripoliposfat ini sendiri di izinkan oleh BPOM itu selitar 2000 ppm saja namun kenyataannya berbeda untuk ikan Dori/Patin ilegal ini setelah di cek mengandung lebih dari 2000 yakni 8000 ppm, jadi zat yang berlebihan inilah yang tidak diperbolehkan untuk beredar dipasaran apalagi di konsumsi oleh masyarakat.

Sementara itu Budi Wibowo selaku ketua umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Seluruh Indonesia (AP5i), dengan adanya pengecekan dari BKIPM terkait masalah Dori/Patin impor dari Vietnam mengadung zat Tripolifosfat yang melebihi ambang batas ada 8000 ppm yang semestinya hanya diperbolehkan 2000 ppm saja.

“Untuk itu dengan adanya tindakan yang di lakukan oleh BKIPM agar benar – benar Dori impor ilegal dari vietnam tidak ada lagi masuk di Indonesia khususnya di pasaran,” harapnya.

Masih Budi mengatakan Untuk itu kami di tuntut untuk berupaya lebih keras untuk mengantikan Dori/Patin ilegal di pasaran dengan bibit patin local milik kami, maka dari itu kami akan tetap berupaya memenuhi itu. Dengan harapan kami sebagai pengelolah dari pihak budi dayanya agar dapat memperbanyak suplaynya sekarang ini.

“Dengan adanya tindakan seperti ini dampaknya akan terbuka lebar bagi penjualan ikan patin local di Indonesia,” katanya.

Sementara itu Mw. Giri Pratikno selaku kepala BKIPM menambahkan dari pihak kami sendiri sudah beberapa kali melakukan sidag di berbagai pasar modern ternyata tidak di temukannya Ikan Dori ilegal khususnya di wilayah Palembang.

“Harapan kita kedepannya nanti dengan adanya pencegahan seperti ini mudah – mudahan tidak adanya lagi ikan Dori ilegal beredar di pasaran dan mudah – mudahan dengan adanya acara seperti ini dapat memberika peluang yang besar bagi para pengelolah budi daya ikan patin,” pungkasnya. (dd)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA