DJP Himbau Tingkatkan Setoran Pajak

waktu baca 4 menit
Minggu, 29 Okt 2017 13:42 0 229 Redaktur Pelita Sumsel

Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) menyelenggarakan Tax Gathering selama 2 (dua) malam berturut-turut (tgl 25 dan 26 Oktober 2017) di hotel Santika, Pangkal Pinang. Gathering ini bertujuan untuk memberikan informasi ketentuan perpajakan terbaru dan juga menghimbau masyarakat wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar baik pelaporan maupun pembayaran pajak.

Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem Self Assessment dimana wajib pajak diberikan keleluasaan utk menghitung, memperhitung kan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan keadaan sebenarnya. Sebagai konsekuensi logis, DJP akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha agar peraturan perpajakan dapat dipahami termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Potensi Sektor Kelapa Sawit

Kepulauan Bangka dan Belitung tidak hanya memiliki potensi dari sektor timah, tetapi juga dari sektor kelapa sawit, terbukti dari data Direktorat Jenderal Perkebunan tahun 2016 dalam statistik Perkebunan Indonesia, Komoditas Kelapa Sawit tahun 2014-2016 dari provinsi ini menduduki peringkat ke 8 total luas areal lahan dan produksi.

Acara yang dimulai pada pukul 19.00 WIB ini diawali dengan testimoni dari perwakilan undangan yaitu Ketua Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Layang Ahmad Sartono. Dalam keterangannya Ahmad berterima kasih atas pelayanan yg semakin baik dari Kantor Pelayanan Pajak dan mengharapkan agar kegiatan Tax Gathering dilaksanakan secara rutin karena masih banyak pelaku usaha yang kurang pemahaman-nya terkait perpajakan, untuk itu perlunya dilakukan sosialisasi yang menyeluruh kepada semua lapisan masyarakat.

Menanggapi testimony Ahmad Sartono, Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel M. Ismiransyah M. Zain atau yang akrab disapa Rendy menyatakan akan menugaskan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan kep. Bangka Belitung untuk memperbanyak kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Dalam sambutannya Rendy juga menjelaskan terkait Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 dimana DJP dapat secara otomatis memperoleh data keuangan para wajib pajak dengan agregat saldo diatas 1 (satu) Milyar rupiah pada akhir tahun. Selain otomatis, DJP juga dapat meminta data keuangan wajib pajak kepada lembaga keuangan walaupun saldo dibawah 1 milyar rupiah jika profile Wajib Pajak tidak sesuai dengan kondisi Wajib Pajak tersebut.

“masyarakat tidak perlu khawatir, hanya pemilik saldo diatas 1 (satu) milyar saja yang otomatis dilaporkan lembaga yg ditunjuk ke DJP dan saldo tersebut tidak otomatis dianggap sebagai penghasilan”, ungkap Rendy.

Rendy juga meyakinkan bahwa data dari hasil laporan lembaga keuangan akan dijaga dengan baik, data tersebut hanya bisa diakses oleh Direktur Jenderal Pajak, 4 (empat) Direktur di Kantor Pusat DJP dan Kepala Kanwil. Dan bila ada penyalahgunaan data oleh aparat Pajak dapat dijerat dengan hukuman penjara 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) seuai ketentuan Pasal 41 UU KUP.

Selain data keuangan, DJP juga memperoleh data dari Institusi, Lembaga Asosiasi dan Pihak lain (ILAP) sesuai dengan PP Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

Rendy berpesan kepada seluruh wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“bagi wajib pajak yang omzetnya sudah bertambah segeralah lakukan dinamisasi angsuran, jangan tunggu hingga akhir tahun agar lebih ringan di akhir tahun,” tegas Rendy

Pay Tax As You Earn atau bayarlah pajak dengan sebenar-benarnya, tidak perlu lebih dan tidak boleh kurang tutup Rendy dalam sambutannya.

Berikutnya giliran Kepala KPP Pratama Bangka Dwi Haryadi menyampaikan materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017. Dwi menjelaskan pada intinya masyarakat diminta untuk jujur dalam pelaporan penghasilan dan harta kepada DJP. Sudah bukan masanya lagi membuat laporan yang tidak benar karena DJP sudah mempunyai akses dari seluruh lembaga.

Potensi Sektor Perdagangan

Masih dalam rangkaian Tax Gathering, data dari sektor perdagangan menunjukkan, pertumbuhan pajak menjadi penyumbang kedua terbesar pajak di Prov. Babel setelah sektor pertambangan.

Rendy dalam sambutannya mengingatkan sudah berlakunya UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan menghimbau kepada seluruh wajib pajak sektor Perdagangan untuk melakukan dinamisasi (kenaikan) angsuran PPh pasal 25 dalam 2 (dua) bulan kedepan apabila terjadi kenaikan omzet yang cukup besar yaitu dengan membandingkan omzet periode yang sama tahun 2017 dibandingkan tahun 2016. Rendy juga berpesan kepada seluruh petugas pajak dari KPP Pratama Pangkal Pinang dan KPP Pratama Bangka untuk bekerja lebih keras lagi mengawasi wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

“kami akan awasi ketat angsuran pembayaran pajak PPh Pasal 25, di 2 (dua) bulan kedepan kami harapkan wajib pajak dapat melakukan dinamisasi angsuran pajaknya,” tegas Rendy.

Dinamisasi adalah perhitungan kembali besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa jika dalam tahun pajak berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari dasar perhitungan PPh Pasal 25. Perhitungan kembali ini dapat dilakukan oleh wajib pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak terdaftar.(til)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA