Gambar_Langit

Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah Se-Sumatera Selatan Dan Babel

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Okt 2017 00:12 0 101 Admin Pelita

Muaradua, Pelita Sumsel – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui  Badan  Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKU Selatan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU Selatan dan Kepala Bank Sumsel Babel menghadiri Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kamis/26/10).

Acara yang dihadiri langsung oleh Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah  Kementerian Dalam Negeri , dan seluruh Kepala Cabang Bank Sumsel Babel se-Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. Acara ini sendiri berlangsung di Hotel BW Suite Tanjung Pandan Kepulauan Bangka Belitung dari Tanggal 25-27 Oktober 2017.

Pagi tadi (Kamis /26 /10) telah berlangsung Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) /Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKU Selatan dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Muaradua tentang Implementasi Sistem Pembayaran Non Tunai pada Transaksi Pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten OKU Selatan. Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan efektif berlaku sejak Tanggal ditandatangani perjanjian kerjasama ini sampai 26 Oktober 2022 dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.

Ada beberapa cakupan dalam isi perjanjian tersebut yaitu meliputi :

1.Jenis Belanja Daerah yang akan dialihkan ke dalam Sistem Pembayaran Non Tunai.

2.Instrument sistem Pembayaran Non Tunai.

3.Mekanisme pelaksanaan Sistem Pembayaran Non Tunai.

4.Hak dan kewajiban para Pihak.

5.Tata cara penyelesaian perselisihan.

Maksud dari perjanjian dari kerjasama ini untuk mewujudkan terlaksananya Sistem Pembayaran Non Tunai pada pengeluaran dan belanja daerah terkait pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah Pihak Pertama pada  Pihak Kedua yang berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Adapun tujuan perjanjian kerjasama ini untuk mempererat hubungan kerjasama para pihak dalam rangka Implementasi sistem Pembayaran Non Tunai pada transaksi pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten OKU Selatan. (adm/wwn)

Sumber :

okuselatankab.go.id

LAINNYA