Gambar_Langit Gambar_Langit

Ini Syarat dan Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

waktu baca 4 menit
Senin, 9 Okt 2017 20:16 0 106 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel- Berpindah domisili atau Mutasi kenderaan bermotor mewajibkan pemilik kendaraan bermotor “mendaftar ulang” atau meregistrasi kembali kenderaan bermotornya  sesuai dengan daerah tinggal yang baru pemilik kenderaan dimaksud,melalui kantor SAMSAT.  Banyak pemilik kenderaan bermotor belum tau atau bahkan   malas dan merasa ribet untuk langsung mengurus mutasi kenderaan mereka sesuai dengan alamat domisili  mereka tinggal dan lebih cenderung pemilik kenderaan yang ingin memutasi kenderaan bermotornya lebih baik memakai jasa calo atau biro jasa, yang tentunya akan menambah biaya dgn  ganti jasa atas kepengurusan mutasi dimaksud, dalam hal ini kami yang bertugas di Samsat terus berupaya menginfokan kembali melalui media ini  kiranya pemilik kenderaan bermotor untuk menekan biaya jasa dimaksud   kembali mensosialisasikan   kepada pemilik kendaraan untuk mengurus sendiri kepengurusan administrasi kenderaaanya  ke kantor samsat dan diharapkan untuk menghindari calo yang dapat berakibat hukum baik kepada yang warga pemilik kenderaan, ke calo itu sendiri dan juga kepada petugas layanan kami, selain berakibat hukum yang merugikan wajib pajak,  tentunya akan menambah biaya pengurusan administrasi Kenderaan dimaksud selain itu dengan tertibnya administrasi mutasi kenderaan bermotor akan memudahkan pemilik kenderaan bermotor untuk mengurus pembayaran pajak tahunan kenderaan dimaksud dan pengesahan STNK kenderaan tahunan dimaksud di daerah kita sumsel ini,selain meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kenderaan bermotor berdarkan perda No. 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebab dalam perda tersebut dijelaskan maksimal 3 bulan menggunakan plat luar sumsel yang beroperasinal di wilayah sumsel wajib di mutasi kenderaan dimaksud  ujar Kepala UPTB Palembang II Herryandi Sinulingga, Ap bersama sama kepala UPTB PLG I Alkala Zamora.

 

Sejalan dengan yang dihimbau oleh kasubdit regident polda sumsel AKBP Donny eka syah putra Sik,  melalui  Kasi Stnk ditlantas polda Sumsel, Kompol. Irwan Andeta ,Sik kembali memberikan informasi penting sebagai langkah sosialisasi. Kali ini terkait dengan proses mutasi kendaraan.

Ada dua informasi dasar yang perlu diperhatikan, yakni syarat dan tata cara untuk melakukan mutasi daerah kendaraan.

 

Info pertama, syarat yang harus dipenuhi adalah  dengan membawa bawa BPKB dan STNK. Lalu, bawa data cek fisik kendaraan, bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat.selanjutnya  Siapkan juga kuitansi jual beli kenderaan bermotor dimaksud  dan meterai Rp 6.000. Serta sesuai   KTP pemilik kenderaan  dari daerah yang  dituju (tempat tinggal wajib pajak pemilik kenderaan dimaksud)

 

Khusus untuk mutasi kenderaaan bermotor yang berbadan   hukum, syarat yang perlu disiapkan adalah, salinan akta pendirian plus satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

 

Sedangkan Untuk intansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD ), dengan  melampirkan surat Tugas atau surat Kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.

 

Bagaimana proses dann prosedure pengurusannya adalah sebagai berikut :

 

1. Melapor ke Samsat (menurut pelat motor yang terdaftar sekarang). Atau sesuai dengan alamat yang tertera di  STNK atau di kantor Samsat  Kenderaaan awal terdaftar.

2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan STNK  dan KTP daerah yang dituju).

3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) berdasarkan mekanisme yang berlaku

4. Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).

5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya sesuai ketentuan yang berlaku

6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu proses mencabut berkas dari Samsat awal pendaftaran kenderaan dimaksud

7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu sesuai SOP yang dijalankan petugas SAMSAT setelah proses dimaksud selanjutnya, Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.

8. Setelah berkas keluar, dari samsat awal dikanjutkan pemilik kenderaan segera melaporkan ke Samsat daerah yang dituju dengan  tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.

9. Petugas samsat yang dituju akan segera memproses mutasi kenderaan dimaksud

10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.

11. Menunggu STNK dan pelat nomot yang baru dalam jangka waktu tertentu.

13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, pelat nomor, dan ( BPKB) sesuai ketentuan yang berlaku

14. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.

15. Mengambil BPKB yang telah di-update.sesuai alamat domisili   dan  berdasarkan KTP pemilik yang mutasi kenderaan dimaksud proses Mutasi selesai .(ril)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA