Gambar_Langit Gambar_Langit

DPD RI Bawa Oleh-Oleh Buah Pemikiran Dari Sumsel

waktu baca 3 menit
Selasa, 11 Jul 2017 19:34 0 90 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel – Sumatera Selatan hari ini menerima kunjungan kerja dari Komite III DPD RI, yang berhubungan dengan rapat kerja terkait inventarisasi penyusunan pandangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Kehadiran Anggota DPD RI ini diterima langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Ruang Rapat Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumsel (Pemprov Sumsel). Selasa (11/07).

Adapun Anggota Komite III DPD RI antara lain, Ketua Komite III DPD RI H. Hardi Selamat Hood, PHD, Kordinatot H. Abdul Aziz, SH, Anggota Komite III DPD RI Rafli, Anggota Komite III DPD RI Rosti Uli Purba, Anggota Komite III DPD RI M. Syukur, SH. MH, Anggota Komite III DPD RI H. Ahmad Jajuli, S. Ip., M.Si, Anggota Komite III DPD RI Oni Suwarman, A.Md, Anggota Komite III DPD RI Hj. Emilia Contessa, Anggota Komite III DPD RI Maria Goreti, S.Sos.

RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ini merupakan usul inisiatif Pemerintah dalam memajukan Indonesia yang jauh lebih baik. Tujuan dari rapat kerja ini sebagai acuan untuk melakukan invetarisi data, menyerap aspirasi dan pemikiran dari pemangku kepentingan untuk menggali harapan masyarakat.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Joko Imam Sentosa menyambut hangat kedatangan Komite III DPD RI, ia juga mengatakan bahwasanya Pemerintah Provinsi Sumsel mendukung penuh dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya apapun halnya untuk memberikan kontribusi dalam memajukan Indonesia umumnya dan Sumsel khususnya. Pada kesempatan ini pula Joko memperkenalkan Sumsel kepada Komite III DPD RI terutama program unggulan yang menjadi daya saing Sumsel dengan provinsi lain, seperti Sumsel sebagai lumbung energi.

Ketua Komite III DPD RI H. Hardi Selamat Hood, mengucapkan terimakasih atas sambutan penuh perhatian dari Pemprov Sumsel. Hardi megatakan, banyak hal yang menunjukan bahwa negara-negara maju sangat ditentukan dari hasil riset-risetnya. Banyak pula variable-variable yang bisa menyebabkan terlambatnya atau belum munculnya hasil riset yang memuaskan. Oleh karenanya Pemerintah mengajukan kepada Komite III DPD RI untuk membentuk Undang-Undang yang baru yang disebut oleh Pemerintah sabagai Undang-Undang sistem nasional ilmu pengetahuan dan tekhnologi untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Lahirnya Undang-Undang  ini tentu dapat memperbaiki hal yang kiranya saat ini menjadi hambatan bagi perkembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Karena kami Anggota DPD yang berasal dari daerah, berkerja untuk daerah, tentu saja kami harapkan perspektif para akdemisi, para ahli, dari daerah Sumsel untuk memandang UU ini, sehingga adanya masukan-masukan yang seangat berarti untuk pengayaan lahirnya UU sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi,” Tegasnya.

“Kami akan menyambut baik pemikiran yang menjadikan oleh-oleh pertama kami untuk kembali ke Jakarta dan memberikan masukan kepada Pemerintah terhadap RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,” ungkapnya.

Secara rinci ia menuturkan, melalui pertemuan yang luar biasa ini pihaknya mendapat modal  baik itu modal pemikiran dari para Guru Besar, para akademisi, dan juga para ilmuwan yang ada di Sumsel.  Melihat pandangan-pandangan para Guru Besar yang memberikan pesan bahwa riset memang harus dimulai dari daerah, sebab riset yang bermula dari daerah itu merupakan salah satu potensi yang sangat berharga untuk Indonesia.

“Dari hasil- hasil riset daerah inilah yang dipergunakan daerah untuk memajukan daerah sekaligus memajukan Indonesia, yang paling penting dari Undang-Undang itu sesuai harapan dari Prof Ir H Buchori Rachman MSc yang menginginkan adanya Undang-Undang untuk mewajibkan badan usaha terlibat dalam proses riset. Ini akan kita godok dan malah pengusaha seperti dalam pasal yang telah dijelaskan Undang-Undang diberikan insentif, inikan juga sangat memberikan arti bagaimana riset ini akan berjalan apabila disokong oleh para pengusaha,” Terangnya. (ril)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA