Bawaslu Sumsel Bentuk Timsel Panwaslu

waktu baca 2 menit
Minggu, 11 Jun 2017 23:03 0 177 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel-Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 diumumkan secara resmi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel bertempat di Kantor Bawaslu Sumsel Jalan OPI Raya Jakabaring Palembang Minggu (11/6) Sore

Timsel yang dibentuk dibagi dua wilayah kerja, yaitu Wilayah I terdiri dari 9 kabupaten kota yaitu  Empat Lawang, Pagar Alam, Lubuk Linggau, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Penukal Abab Lematang Ilir, Muara Enim, dan Lahat

Sedangkan untuk Timsel Wilayah 1 diketuai oleh Dr. Ardiyan Saptawan, M. Si dan Sekretaris, Dr. Markoni Badri, SE, MBA serta tiga orang anggota yaitu Dr. Zakaria Wahab, MBA, Hepri Yadi, SH, MH, dan  Erniwati, SH, M. Hum

Timsel Wilayah II  meliputi Palembang, Banyuasin, Ogan Ilir, Prabumulih, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, dengan personil Dr. Drs. H. Jumroh, M. Si sebagai Ketua, Sekretaris Yudha Mahrom Darma Saputra, SE, M. Si dan Dr. H. KN Sofyan Hasan, SH, MH, Dr. Munajat, SP, M. Si, Dr. Muhamad Uyun, S. Psi, M. Si ketiganya sebagai anggota

Dalam keterangan pers, Ketua Bawaslu Sumsel, Andika Pranata Jaya, S.Sos mengatakan bahwaTimsel yang dibentuk akan bekerja selama dua bulan demi memilih Putra/Putri terbaik di Sumatera Selatan yang ada di 17 Kabupaten/Kota.Tahapan seleksi dimulai dari seleksi administrasi, tertulis, hingga wawancara. Tim seleksi akan menyerahkan enam nama di tiap Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Sumsel setelah merampungkan seluruh rangkaian tahapan seleksi.

“Mulai besok (12/6/2017) sudah di umumkan tahapan seleksi Panwaslu se sumsel dimulai dengan Pengumuman pendaftaran dari tanggal 12 sampai dengan 16 Juni 2017 ssrta pengembalian berkasa tanggal 17-23 Juni 2017,”/Ungkap Andika

Ditegaskan Andika Bawaslu sumsel Memanggil seluruh elemen masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk ikut seleksi Panwaslu, lihat pengumumannya di media dan web bawaslu

“Calon Panwaslu  orang yang mempunyai pengetahuan tentang pemilu dan masalah hukum dan pengalaman tentang penyelenggaraan Pemilu juga tidak menutup kesempatan kepada PNS untuk mengikuti seleksi Panwaslu asal tetap mengacu pada UU ASN,” pungkasnya.(yf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA