Palembang, Pelita Sumsel-Untuk melaksanakan penetapan, penegasan dan berpegang pada kerangka administrasi kota palembang, mengukuhkan pembentukan kecamatan dan kelurahan, dan memberi kepastian batas wilayah kecamatan dan kelurahan
Hal ini disampaikan Kasubag Pertanahan dan Batas Pemkot kota palembang, Sudiharjo s.sos,Msc, Sosialisasi Kegiatan Inventarisasi Dan Pemasangan Pilar Batas wilayah Kecamatan Dan Kelurahan Dalam Wilayah Kecamatan Gandus di kantor camat Gandua Rabu (24/5)
Dijelaskan Sudiharjo, pemeritah mempunyai pilar-pilar meliputi pilar A yaitu Pilar batas untuk daerah provinsi, pilar tipe B merupakan pilar batas untuk daerah kabupaten atau kota,pilar tipe C merupakan pilar batas untuk daerah kecamatan pilar tipe D.merupakan pilar batas perapatan(pilar batas untuk antara/PBA) .
“Manfaat kejelasan batas wilayah ini, mempertegas cakupan wilayah administrasi kewenangan suatu daerah, efesiensi efektivitas pelayanan kepada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan administrasi pertanahan,kejelasan perijinan pengelola, menghindari over lapping pengaturan tata ruang daerah,” jelasnya Kegiatan ini juga di hadiri sekretaris Camat Gandus, Darwini (putra)