Gambar_Langit

GNPF MUI Hargai Soal Penangguhan Penahanan Ahok, Tapi Ini Bukan Kasus Biasa

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Mei 2017 15:29 0 86 Redaktur Pelita Sumsel

Jakarta, Pelita Sumsel — Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Ustaz Zaitun Rasmin mengatakan, pihaknya menghargai upaya pendukung terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ingin mengajukan penangguhan penahanan. Namun, ia juga berharap agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap independen.

“Kami menghargai sebagai upaya hak mereka. Tapi kita berharap pengadilan tinggi tetap bisa independen, tetap mempertimbangkan hati nurani, begitu banyak rakyat Indonesia yang meminta Pak Ahok dipenjara sejak dari awal sampai saat ini,” kata Ustaz Zaitun dikutip  Republika.co.id, Kamis (11/5).

Ia menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan tersebut merupakan hak dari pendukung Ahok. Namun, ia juga mengingatkan kepada Pengadilan Tinggi maupun kepada pendukung Ahok bahwa kasus ini bukan kasus biasa.

“Perlu juga kami ingatkan, baik pendukung Ahok maupun pengadilan tinggi, kasus ini bukan kasus biasa, karena itu harus berhati-hati. Kalau mereka bereaksi berlebihan, ini berbahaya terhadap reaksi orang lain,” katanya.

Menurutnya, seharusnya pendukung Ahok juga menghargai apapun keputusan majelis hakim seperti halnya GNPF MUI selama ini. “Kita kan katanya sama-sama menghormati hukum. Tapi gak apa-apa juga kalau mereka mengajukan itu hak mereka kan. Pengajuan penangguhan hak mereka,” katanya.

Ia mengatakan, GNPF saat ini hanya berharap agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap bisa memandang kasus ini secara jernih dan tidak hanya mempertimbangkan tuntutan sekelompok orang tersebut. Hakim perlu mempertimbang juga jutaan umat yang sejak awal memang menuntut agar penista agama di penjara.

Terkait hal ini, Ketua Advokat GNPF MUI, Nasrullah juga akan mengajukan surat kepada Pengadilan Tinggi Jakarta, sehingga pengajuan penangguhan penahanan Ahok tersebut tidak dikabulkan. “Kalau adovokasi GNPF kemarin, yang ketuanya Nasrullah bilang akan mengajukan surat ke Pengadilan Tinggi agar tidak menerima surat penangguhan penahan itu,” kata Zaitun.(*)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA