Palembang, Pelita Sumsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang kembali menggelar rapat terbatas terkait polemik Permenhub No.32/2016 mengenai angkutan khusus online. Dimana sebelumnya penentuan keputusan tersebut pada1 April 2017 dimundurkan menjadi 1 Juli 2017.
“Kita masih menunggu finalisasi dari Kementrian Perhubungan. Stakeholder terkait, seperti pihak keamanan dalam hal ini Polresta Palembang dan Kodim 0418, termasuk pemerintah meminta semua pihak bersabar menunggu keputusan itu,” ungkap Kepala Dishub Kota Palembang Kurniawan, usai Rapat terbatas dengan organda, Pengelola Taksi Konvensional dan Online, Rabu (29/3).
Kurniawan menjelaskan dari hasil rapat tersebut diambil sejumlah kesimpulan, yakni meminta semua pihak menahan diri. Tidak anarkis dalam gesekan yang terjadi dilapangan. Kedua, meminta pengelola angkutan khusus (online) untuk segera melengkapi persyaratan sesuai aturan terkait.
Ketiga, Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan ditingkat provinsi setelah Dishub kota Palembang, Organda dan stakeholder terkait merumuskan dan mengajukan batas atas dan batas bawah, sebagai regulasi yang juga telah dijalankan taksi konvensional. Terakhir, adalah sama-sama menunggu keputusan dari pusat mengenai revisi Permenhub No.32/2016. Agar transportasi di palembang khususnya, dapat mewadahi kebutuhan, keselamatan dan keamanan penumpang, serta kesetaraan diantara para sopir.
“Setelah rapat di Polresta Palembang, kini rapat lanjutan digelar disini. Kami hadirkan semua yang terkait untuk meminimalisir gesekan yang ada sepanjang proses revisi permenhub ini dilakukan di level atas,”katanya.
Ketua DPC Organda Palembang, H Sunir mengatakan Setelah mengajukan tarif atas dan tarif bawah yang digunakan taksi konvensional saat ini, ia meminta Dishubkominfo Sumsel segera melakukan rapat pembahasan.
“Kalau sudah selesai, tinggal menunggu dari pusat saja,”ujarnya.
Sementara itu Manajer Operasi PT Angkasa Pura II, Bernard Munthe mengatakan kawasan Bandara SMB II menjadi yang paling rawan terjadi gesekan. Untuk itu sejumlah upaya telah dilakukan pihaknya untuk menghindari hal tersebut. “Mulai dari Spanduk himbauan, sampai pendekatan persuasif kepada sopir konvensional untuk tidak sampai melakukan perbuatan melanggar hukum, bahkan anarkis. Makanya, kami juga minta diproses capat (Revisi Permenhub),”ujarnya.
Ia mnejelaskan untuk keamanan pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti kepolisian dan pihak Lanud Sri Mulyono Herlambang. Karena itu setelah dicapai kesepakatan di forum rapat tadi, semua pihak diminta menahan diri. Terkhusus untuk empat moda transportasi utama yang ada di Bandara yang “terusik” akibat hadirnya taksi online seperti Starcab, Balido, Primkopau dan Damri. Diluar transmusi dan nantinya ada Light Rapid Transit.
“Dari catatan kami, ada puluhan kasus terkait gesekan ini. Dua diantaranya terblow up. Kita tidak tahu itu taksi online atau taksi gelap. Namun, kita semua tidak mau hal ini terulang. Sehingga dikoordinasikan dengan pihak terkait,”tukasnya. (ra)
Tidak ada komentar