Palembang, Pelita Sumsel – Mengingat sangat sensitifnya isu perpindahan tenaga kerja (termasuk tenaga kerja kesehatan)dari suatu negara ke negara lain, maka penting dilakukan kesiapan untuk menapis dan memverifikasi masuknya Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (TKWNA) yang bekerja difasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). Menyikapi hal tersebut Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Joko Imam Sentosa membuka langsung sosialisasi “Peraturan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Warga Negara Asing di Daerah Tahun 2017”, yang Bertempat di Hotel Batiqa, Senin (20/03)
Joko mengatakan, Sosialisasi ini diharapkan banyak diketahui masyarakat melalui peserta yang hadir untuk menyebarluaskan informasi arti pentingnya menyikapi dan menyiasati dengan hadirnya tenaga kerja asing dibidang kesehatan.
“Ada yang banyak mengaku Dokter datang kesini, ternyata bukan Dokter, walaupu n dia menguasai beberapa keahlian dibidang kesehatan, nah ini yang harus diwaspadai,” tegasnya
Lanjut Joko, Dunia kesehatan memang sangat mengedepan sekali, sebab kesehatan menjadi kebutuhan semua manusia, itulah mengapa banyaknya kemajuan ilmu teknologi kesehatan yang saat ini hadir ditengah-tengah masyarakat. Majunya ilmu teknologi yang menduduki negara-negara besar di dunia termasuk Indonesia nomor 4 dari negara besar setelah China, India, dan Amerika, sudah pasti Indonesia juga menjadi pasar dari sasaran tenaga kerja dari luar.
“Nah ini tantangan besar untuk Dinas kesehatan, jangan sampai membawa korban untuk masyarakat Sumsel,” tegasnya
Untuk diketahui, Dra. Lesty Nuraini menambahkan, peraturan daerahnya sendiri sudah diatur dalam salah satu regulasi domestik yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang dimana keberadaan TKWNA harus memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi atau peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini keberadaan TKWNA harus memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi atau peraturan yang berlaku, pendayagunaan TKWNA ini masih dalam koridor alih ilmu pengetahuan.
“Jadi praktek mandiri itu tidak diizinkan, jadi kalau mendatangkan TKWNA itu dalam penelitian, yang mendatangkan itupun harus institusi lembaga swasta maupun pemerintah yang berbadan hukum” terang Lesty. (ril)
Tidak ada komentar