Jakarta, Pelita Sumsel – Partai Golongan Karya mengusulkan ambang batas sebuah parpol bisa menempatkan wakilnya di DPR (Parliamentary Threshold) sebesar 10 persen. Hal itu disampaikan oleh anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu dari Fraksi Golkar Rambe Kamarul Zaman.
“Sekarang ambang batas parlemen, batasan bentuk fraksi di DPR. Kalau Partai Golkar sudah mengajukan 10 persen,” kata Rambe dalam konferensi pers yang digelar di Rang Rapat Fraksi Partai Golkar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Fraksi Golkar akan membawa usulan itu ke Pansus RUU Pemilu. Jika ambang batas parlemen 10 persen ditetapkan, ini berarti minimal setiap partai akan mendapat kursi di DPR sebanyak 56 kursi. Sebagai catatan saat ini jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang. “Kalau (parliamentary threshold) 10 persen, anggota 56 kalau 560 (total anggota DPR),” papar Rambe.
Namun, kata Rambe, pihaknya baru mengusulkan besaran ambang batas parlemen. Adapun teknis pelaksanaannya belum dibahas. Termasuk kemungkinan partai-partai dengan perolehan kecil bergabung untuk bisa membentuk fraksi di DPR.
“Kita belum membicarakan teknis, kalau mau bergabung jadi paling bangak 10 fraksi,” tuturnya.
Saat ini Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu masih dalam proses pembahasan di DPR. Dalam draft RUU Pemilu yang diusulkan oleh pemerintah disebutkan bahwa ambang batas partai politik lolos ke parlemen sebesar 3,5 persen dari suara sah saat Pemilu. (adm)
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar