Gambar_Langit

Gubernur Alex Noerdin Sampaikan Penjelasan Terkait 6 Raperda

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Jan 2017 05:44 0 93 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel- Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin secara resmi menyampaikan penjelasan terkait 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Sumsel dalam rapat Paripurna XXII DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 6 Raperda Provinsi Sumsel, Jum’at (13/1).

Keenam Raperda usulan Pemerintah Provinsi Sumsel yakni, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumsel Tahun 2016-2035, dan Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda, hadir dalam kesempatan ini para wakil ketua DPRD Sumsel, Plt. Sekda Provinsi Sumsel Joko Imam Sentosa, para Staf Ahli Gubernur, Asisten dan SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa produk hukum yang diperlukan saat ini yakni akomodatif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat serta dinamika pembangunan. Sehingga, produk hukum yang dibuat harus mampu mengakselesrasi perubahan, kebutuhan pembangunan, dan lentur terhadap tuntutan kebutuhan hukum masyarakat yang berkembang dan dinamis.

“Pembangunan menuntut segera adanya aturan hukum yang melandasi segala kegiatannya termasuk hal baru ditimbulkan oleh pembangunan,” ungkap Alex.

Selanjutnya, keenam Raperda usulan Pemerintah Provinsi Sumsel ini akan dibahas melalui tahapan-tahapan pembicaraan dalam rapat Paripurna DPRD Sumsel, untuk kemudian mendapat persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Perda dan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA